Konten dari Pengguna

Notaris Batavia Abad 17 – 18

Suparman
Pustakawan di Perpustakaan Nasional RI
23 September 2022 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Suparman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perpustakaan Nasional RI Gelar FGD Klasika Diskusi

Jasmerah

Narasumber sedang memaparkan materi. sumber: dokumen pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Narasumber sedang memaparkan materi. sumber: dokumen pribadi
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 31 Agustus 2022 Perpustakaan Nasional RI menggelar FGD dengan tema "Notaris Batavia Abad 17 - 18". Acara ini menghadirkan sejarawan yang juga merupakan Dekan FIB UI sebagai narasumber yaitu Dr. Bondan Kanumoyoso, S.S., M. Hum. dan dimoderatori oleh Dr. Alfian Siagian, S. S., M. Hum. selaku Manajer Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni FIB UI. Acara ini diselenggarakan secara langsung dan juga daring yaitu di ruang teater lantai 8 Perpustakaan Nasional Medan Merdeka dan juga dilaksanakan secara daring melalui channel Youtube WBS Radio Perpusnas. Berikut delapan hal penting tentang notaris Batavia abad 17 - 18:
ADVERTISEMENT

1. Ketergantung pada kajian-kajian bangsa asing memunculkan bias sejarah.

Jakarta (Batavia) memiliki akar sejarah yang panjang, merekam berbagai peristiwa dan menjadi saksi pergerakan nasional dan mengantarkan pada momen kemerdekaan Indonesia. Untuk mendapatkan kajian sejarah Jakarta yang mandiri dapat diperoleh dengan mengkaji dokumen kesejarahan dalam berbagai bahasa, baik yang dimiliki oleh bangsa asing maupun milik bangsa kita sendiri. Hasil kajian sejarah yang mandiri penting untuk menghindari bias sejarah.

2. Layanan hukum untuk masyarakat Batavia.

Notaris Batavia ditugaskan untuk memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat Batavia dari semua kalangan. Dari catatan notaris Batavia ini, kita dapat mengetahui kehidupan sosial masyarakat Batavia dan permasalahan – permasalahan yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari – hari. Mayoritas dari orang – orang yang terekam didalam arsip notaris adalah masyarakat kalangan bawah.

3. Koleksi langka dan arsip notaris merupakan satu-satunya sumber sejarah.

Koleksi langka dapat memberikan gambaran tentang kehidupan masyarakat Batavia pada abad 17 -18. Bahan – bahan tercetak memberikan informasi spesifik tentang kebijakan pemerintah kota, terkait masalah hukum. Banyak hasil rekam peristiwa dalam bentuk arsip yang hilang, baik secara sengaja dihancurkan maupun karena rusak. Koleksi langka dan arsip yang tersedia saat ini merupakan satu – satunya sumber sejarah yang kita miliki untuk memahami kehidupan orang kebanyakan di Batavia dan Ommelanden.
ADVERTISEMENT

4. Ada tiga kategori koleksi langka tentang Batavia, yaitu:

5. Koleksi lembaga ilmu pengetahuan pada masa VOC menjadi cikal bakal koleksi langka Perpusnas RI.

Pada masa VOC terdapat sebuah lembaga ilmu pengetahuan yang didirikan Belanda yaitu Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen pada tahun 1778. Kemudian pada tahun 1950 berubah menjadi Lembaga Kebudajaan Indonesia dan berhenti pada tahun 1962. Lalu, koleksinya menjadi milik Museum Nasional kemudian koleksi tersebut dihibahkan kepada Perpustakaan Nasional. Koleksi tersebut saat ini menjadi koleksi langka Perpusnas.

6. Nasib tanah peninggalan Pieter Eberfeld, pemberontak terhadap pemerintahan VOC.

Tugu peringatan Pieter Eberfeld. sumber: dokumen pribadi
Pieter Eberfeld merupakan warga kota Batavia yang saat itu tidak menyukai pemerintahan VOC sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan tokoh – tokoh bumiputera untuk melakukan pemberontakan yang pada akhirnya dijatuhi hukuman mati. Pada saat itu pemerintah menandai wilayah kepemilikan Pieter Eberfeld yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain. Kasusnya bersinggungan dengan politik, meskipun ia hartanya memiliki catatan notaris namun sempat hilang dan belum ditemukan.
ADVERTISEMENT

7. Respon notaris Batavia terhadap hukum yang berlaku di kesultanan-kesultanan nusantara.

Notaris hanya berkewajiban untuk melayani siapapun yang datang untuk meminta bantuan. Meskipun demikian, kantor notaris merupakan pihak yang diberikan tugas untuk memberikan pelayanan, bukan untuk menentukan kebijakan. Sehingga tidak ada respon apapun terhadap hukum yang berlaku di kesultanan – kesultanan nusantara.

8. Pengaruh perkembangan kota Batavia dengan kelompok profesional VOC (lembaga kenotarisan).

Perkembangan kota Batavia berpengaruh terhadap keberlanjutan proses penciptaan dan pelestarian arsip karena pengaruh dari keberadaan notaris di Batavia pada periode waktu tersebut.