Konten dari Pengguna

BSU dan Sertifikasi Halal: Dua Wajah Kebijakan Publik

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Surya Ariwibowo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: https://www.magnific.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://www.magnific.com

Ketika pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja dan perlindungan kepada konsumen, bagaimana kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat?

Kebijakan publik sering kali hadir dalam kehidupan sehari-hari, meskipun terkadang masyarakat tidak menyadari bahwa berbagai bantuan dan aturan yang mereka temui merupakan bagian dari keputusan pemerintah. Mulai dari bantuan untuk pekerja hingga aturan mengenai produk yang dikonsumsi, semuanya memiliki tujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Salah satu contoh yang menarik untuk diperhatikan pada tahun 2026 adalah kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900.000 dan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia. Kedua kebijakan ini memiliki sasaran yang berbeda, tetapi sama-sama menunjukkan peran pemerintah dalam menjaga kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Melalui BSU, pemerintah berupaya membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan ekonomi. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026, bantuan ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp900.000 kepada pekerja yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja dengan penghasilan terbatas.

Bagi sebagian pekerja, bantuan tersebut tentu memiliki arti tersendiri. Di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan, tambahan penghasilan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, biaya pendidikan, maupun keperluan keluarga lainnya. Meskipun bukan solusi untuk seluruh persoalan ekonomi, BSU merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Hal ini juga menarik jika dikaitkan dengan penelitian Pelodu dan Wahyuni (2024) berjudul *Impact of Wage Subsidy Assistance on Poverty in Indonesia in 2023*. Penelitian tersebut menemukan bahwa program BSU berpotensi menjadi salah satu upaya mengurangi kemiskinan. Namun, penelitian ini juga menekankan pentingnya evaluasi agar penerima bantuan benar-benar sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.

Di sisi lain, perhatian pemerintah terhadap masyarakat juga terlihat melalui kebijakan jaminan produk halal. Kebijakan ini bukan semata-mata persoalan pemberian label pada kemasan, melainkan bentuk perlindungan dan kepastian bagi konsumen. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi, sedangkan pelaku usaha memiliki kesempatan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.

Kebijakan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga memberikan perhatian kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Menariknya, pada Oktober 2026 pemerintah melakukan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pelaku usaha. Berdasarkan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tanggal 16 Oktober 2026, masa penahapan bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik usaha mikro dan kecil diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Langkah ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan kebijakan juga perlu mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masyarakat. Sebab, pelaku usaha kecil memiliki latar belakang dan kemampuan yang beragam. Ada yang sudah memiliki sistem produksi dan administrasi yang baik, tetapi ada pula yang masih menjalankan usaha secara sederhana dengan modal terbatas.

Penelitian Ismail dkk. (2025) berjudul *Halal Certification Issues-Solutions in Indonesia: An Exploratory Study* menjelaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi halal bagi UMKM masih menghadapi beberapa tantangan, seperti keterbatasan pemahaman, biaya, infrastruktur, dan dukungan pelaksanaan. Sementara itu, penelitian Veranita dkk. (2025) mengenai efektivitas program SEHATI menunjukkan bahwa kemudahan akses, waktu, biaya, dan fleksibilitas pelayanan masih menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.

Dari kedua kebijakan tersebut, ada hal menarik yang dapat kita lihat. BSU berperan dalam membantu masyarakat dari sisi pendapatan, sedangkan sertifikasi halal memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan pasar. Keduanya memiliki kontribusi terhadap aktivitas ekonomi, meskipun melalui pendekatan yang berbeda.

Menurut saya, kebijakan publik seperti ini perlu didukung dengan pelaksanaan yang baik dan berkelanjutan. Program bantuan perlu disertai pendataan yang akurat agar tepat sasaran. Sementara itu, kebijakan sertifikasi halal perlu didukung dengan sosialisasi, pendampingan, dan pelayanan yang mudah dijangkau oleh pelaku usaha kecil.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan publik bukan hanya terletak pada tujuan yang tertulis dalam peraturan, tetapi juga pada manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Pemerintah, pelaku usaha, pekerja, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mendukung keberhasilan kebijakan tersebut.

Karena pada dasarnya, kebijakan publik bukan hanya tentang apa yang diputuskan pemerintah, tetapi juga tentang bagaimana keputusan tersebut dapat membawa manfaat bagi kehidupan masyarakat.