Konten dari Pengguna

Mengadili Diri Sendiri? Ujian Integritas Kejaksaan Agung

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syaefunnur Maszah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan./ kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan./ kumparan.

Kasus hukum yang melibatkan aparat penegak hukum selalu menyita perhatian publik. Bukan semata karena status atau jabatan pihak yang diperiksa, melainkan karena perkara tersebut menjadi cermin kualitas negara hukum. Ketika seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum terseret dugaan tindak pidana korupsi, publik tidak hanya menunggu siapa yang akan dinyatakan bersalah, tetapi juga mengamati apakah proses penegakan hukumnya berlangsung secara independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Perdebatan menjadi lebih kompleks ketika penyidikan terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan justru diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Secara normatif, mekanisme tersebut mungkin memiliki dasar hukum. Namun, dari perspektif legitimasi publik, muncul pertanyaan yang tidak dapat diabaikan: dapatkah sebuah institusi menyelidiki mantan petinggi yang pernah menjadi bagian dari struktur, budaya organisasi, bahkan jejaring profesionalnya sendiri?

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut benar atau salahnya seorang tersangka. Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap prinsip bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu. Dalam negara demokrasi modern, keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, melainkan juga harus terlihat ditegakkan (justice must not only be done, but must also be seen to be done).

Integritas Lembaga Menjadi Taruhan

Seperti yang saya ikuti dari The Jakarta Post melalui artikel berjudul "Eyes on AGO after takeover of probe into ex-top prosecutor" karya Radhiyya Indra, terbit 13 Juli 2026, perhatian publik menguat setelah Kepolisian menyerahkan penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, FA, kepada Kejaksaan Agung. Artikel tersebut juga mencatat bahwa sebelumnya Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri serta sejumlah BUMN lainnya. Fakta mengenai pengalihan penyidikan inilah yang memunculkan kekhawatiran mengenai independensi proses hukum.

Perhatian publik sesungguhnya tidak tertuju pada identitas tersangka semata. Yang menjadi sorotan adalah apakah institusi mampu menjaga jarak profesional terhadap mantan pejabatnya sendiri. Dalam ilmu administrasi publik, kondisi seperti ini dikenal sebagai institutional conflict of interest, yaitu situasi ketika sebuah lembaga harus mengambil keputusan terhadap pihak yang memiliki hubungan struktural maupun historis dengan organisasi tersebut.

Konflik kepentingan tidak selalu berarti adanya keberpihakan. Bahkan ketika seluruh aparat bekerja secara profesional sekalipun, persepsi publik mengenai potensi keberpihakan tetap dapat muncul. Dalam hukum modern, persepsi tersebut memiliki arti yang sangat penting karena legitimasi penegakan hukum bertumpu pada kepercayaan masyarakat.

Rule of Law Menuntut Independensi yang Terlihat

A.V. Dicey melalui konsep Rule of Law menegaskan bahwa setiap orang, tanpa kecuali, tunduk pada hukum yang sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa berdasarkan jabatan ataupun kedudukan.

Prinsip tersebut bukan sekadar mengatur substansi hukum, melainkan juga proses penegakannya. Kesamaan di depan hukum akan kehilangan makna apabila mekanisme pemeriksaannya menimbulkan keraguan mengenai independensi.

Dalam konteks tersebut, Kejaksaan Agung menghadapi ujian yang jauh lebih berat daripada sekadar membuktikan unsur pidana. Institusi ini harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada loyalitas institusional yang memengaruhi proses penyidikan.

Persoalan ini berkaitan dengan konsep Institutional Integrity, yaitu kemampuan suatu lembaga mempertahankan objektivitas, profesionalisme, dan independensi meskipun menghadapi perkara yang menyangkut kepentingan internalnya sendiri. Integritas kelembagaan tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga dari kemampuan menghindari keadaan yang dapat menimbulkan dugaan konflik kepentingan.

Dalam tata kelola modern, reputasi lembaga sering kali lebih mudah rusak oleh persepsi dibandingkan oleh pelanggaran hukum yang telah terbukti.

Belajar dari Praktik Negara Lain

Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock

Berbagai negara telah mengembangkan mekanisme untuk menghindari konflik kepentingan institusional.

Di Amerika Serikat dikenal mekanisme Special Counsel atau Special Prosecutor, yakni jaksa independen yang ditunjuk ketika terdapat potensi konflik kepentingan dalam Departemen Kehakiman. Model ini pernah digunakan dalam sejumlah perkara yang melibatkan pejabat tinggi pemerintahan maupun aparat penegak hukum.

Di Inggris, perkara tertentu dapat dialihkan kepada independent prosecutor melalui Crown Prosecution Service apabila muncul kekhawatiran mengenai objektivitas penanganan perkara.

Australia maupun Kanada juga mengenal mekanisme penunjukan penyidik atau penuntut independen pada kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Praktik tersebut lahir bukan karena aparat penegak hukumnya dianggap tidak profesional. Justru sebaliknya, mekanisme independen dibangun untuk melindungi kredibilitas institusi dari tuduhan keberpihakan.

Indonesia sebenarnya dapat memetik pelajaran penting. Penguatan mekanisme penyidik independen atau pembentukan special prosecutor untuk perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum layak dipertimbangkan sebagai bagian dari reformasi kelembagaan. Langkah demikian bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap Kejaksaan maupun Polri, melainkan instrumen untuk memperkuat legitimasi hukum.

Kepercayaan Publik Adalah Modal Negara Hukum

Dari perspektif sosiologis, hukum memperoleh kekuatannya bukan semata karena adanya undang-undang, melainkan karena masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil.

Kepercayaan publik merupakan modal sosial yang menentukan efektivitas penegakan hukum. Ketika masyarakat mulai meragukan independensi aparat, kepatuhan terhadap hukum ikut tergerus. Sebaliknya, proses hukum yang terbuka, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan akan memperkuat legitimasi negara.

Dalam perspektif filosofis, hukum hadir untuk membatasi kekuasaan. Karena itu, setiap institusi penegak hukum harus bersedia diawasi, termasuk ketika salah seorang mantan pejabatnya diperiksa. Tidak ada lembaga yang boleh menjadi hakim atas dirinya sendiri tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Dari perspektif yuridis, asas equality before the law, due process of law, dan impartiality merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Putusan yang benar sekalipun dapat kehilangan legitimasi apabila proses menuju putusan tersebut dipandang tidak independen.

Kasus yang kini menjadi perhatian publik semestinya dibaca sebagai momentum memperkuat desain kelembagaan penegakan hukum Indonesia. Reformasi tidak selalu harus dimulai dengan perubahan undang-undang. Ia dapat dimulai dari keberanian membangun mekanisme yang menghilangkan potensi konflik kepentingan sejak awal proses penyidikan.

Kejaksaan Agung memiliki kesempatan membuktikan bahwa profesionalisme aparat berada di atas loyalitas korps. Di saat yang sama, negara juga perlu mengevaluasi apakah sistem yang ada telah cukup mampu menjamin independensi ketika aparat penegak hukum memeriksa sesama aparat penegak hukum.

Negara hukum yang kuat bukan hanya ditandai oleh banyaknya perkara yang berhasil diungkap, melainkan oleh tumbuhnya keyakinan masyarakat bahwa siapa pun yang diperiksa memperoleh perlakuan yang sama, melalui proses yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di titik itulah integritas sebuah institusi benar-benar diuji.