Partai Politik dan Arah Demokrasi Lokal Indonesia

Sr Human Capital Strategist, Sekjen Parsindo, Wk Ketua Peradi DPC
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Syaefunnur Maszah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Artikel The Jakarta Post berjudul "Political parties divided over court ruling on direct regional elections", ditulis oleh Radhiyya Indra pada 20 Agustus 2025, menyoroti perpecahan partai politik di DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung. Perdebatan ini bukan hanya persoalan teknis pemilu, tetapi juga berkaitan erat dengan tarik-menarik antara kepentingan kekuasaan dan masa depan demokrasi Indonesia.
Sejak diberlakukan pada 2005, pilkada langsung dipandang sebagai simbol desentralisasi dan demokratisasi pasca-reformasi. Mekanisme ini memberi rakyat kesempatan nyata untuk memilih pemimpinnya sendiri, sekaligus memutus praktik elitis yang kental di masa lampau. Putusan MK pun dianggap sebagai penguatan legitimasi bahwa rakyatlah yang memegang kedaulatan penuh
Namun, sejumlah partai besar, termasuk Golkar dan PKB, masih mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Alasannya, pilkada langsung dianggap boros anggaran, rawan konflik, dan membuka ruang politik uang. Di sinilah muncul dilema: apakah efisiensi biaya dan stabilitas politik lebih penting daripada hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya?
Dalam perspektif teori demokrasi partisipatif yang dipopulerkan oleh Carole Pateman (Participation and Democratic Theory, 1970), keterlibatan langsung rakyat dalam proses politik merupakan inti dari pendidikan demokrasi itu sendiri. Dengan ikut memilih, rakyat belajar bahwa suara mereka berarti, dan pemerintah yang terpilih pun memiliki legitimasi lebih kuat.
Contoh keberhasilan pilkada langsung dapat dilihat dari India, negara demokrasi terbesar di dunia. Sejak reformasi pemilihan kepala daerah diperluas pada 1990-an, India berhasil meningkatkan akuntabilitas lokal meski menghadapi kompleksitas wilayah yang sangat besar (sumber: The Hindu, 2023). Sebaliknya, Vietnam yang masih menggunakan sistem penunjukan kepala daerah lewat mekanisme partai tunggal, memang efisien dalam biaya dan koordinasi, namun kerap dikritik karena minim ruang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi (sumber: BBC, 2022).
Dari sisi kekuasaan, model tidak langsung memungkinkan partai untuk memperkuat kontrol atas jabatan publik. DPRD menjadi pintu masuk tunggal bagi siapa yang bisa naik menjadi bupati, wali kota, atau gubernur. Praktik ini tentu memudahkan konsolidasi elit, tapi berisiko mengembalikan politik kita ke gaya oligarkis, di mana suara rakyat hanya dihitung setiap pemilu legislatif.
Sebaliknya, pilkada langsung memang mahal dan melelahkan, tapi membuka ruang kompetisi yang lebih luas. Figur-figur lokal dengan basis sosial yang kuat bisa menantang dominasi partai besar. Kita pernah melihat fenomena ini pada sejumlah kepala daerah sukses, yang muncul bukan dari elite pusat, melainkan dari dukungan rakyat langsung.
Jika ditarik ke akar masalah, pro-kontra ini mencerminkan ketegangan klasik antara efisiensi kekuasaan dan idealisme demokrasi. Partai-partai cenderung menekankan soal efisiensi, sementara masyarakat sipil menekankan partisipasi dan transparansi. Di titik inilah putusan MK dapat dibaca sebagai benteng agar Indonesia tidak mundur ke sistem semi-otoriter.
Namun, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa pilkada langsung membawa ekses serius: politik uang, biaya kampanye selangit, hingga konflik horizontal. Solusinya bukan dengan menghapus mekanisme pemilihan langsung, melainkan memperkuat regulasi, memperbesar peran pengawasan, serta memberikan dukungan finansial yang sehat bagi partai agar tidak bergantung pada donatur gelap.
Keberhasilan sistem apa pun pada akhirnya diukur dari apakah kepala daerah terpilih mampu menjamin kesejahteraan rakyat. Di daerah-daerah di mana pilkada langsung menghasilkan pemimpin dengan visi jelas, rakyat menikmati pembangunan yang nyata. Tetapi ketika sistem direduksi hanya untuk efisiensi partai, maka yang lahir adalah pejabat yang loyal kepada elite, bukan kepada rakyat.
Jika kita melihat kembali sejarah reformasi, desentralisasi lahir untuk memutus rantai sentralisasi kekuasaan yang terlalu lama menindas daerah. Dengan mengembalikan wewenang memilih kepada DPRD, sama artinya kita melucuti hak rakyat dan memberi kembali keistimewaan kepada elite politik.
Implikasi lebih jauh, sistem ini akan memengaruhi kualitas demokrasi kita dalam jangka panjang. Bila pilkada langsung dipertahankan dengan perbaikan serius, maka Indonesia punya peluang memperkuat basis demokrasi lokal. Tetapi jika wacana pemilihan tidak langsung terus didorong, maka kita sedang membuka pintu kembali ke sistem semi-otoriter dengan wajah baru.
Bagi rakyat, yang paling penting bukanlah teknis pemilihannya, melainkan hasil kepemimpinan itu sendiri. Apakah kepala daerah yang terpilih—langsung atau tidak langsung—benar-benar bekerja untuk menjamin kesejahteraan, pendidikan, dan layanan publik. Demokrasi sejati hanya bisa hidup ketika kepemimpinan lokal tumbuh dari aspirasi rakyat, bukan semata dari kesepakatan elite.
Di sinilah arti penting putusan MK. Ia bukan hanya tentang hukum, melainkan juga tentang arah bangsa: apakah kita memilih jalan demokrasi partisipatif yang melelahkan namun sehat, atau kembali ke sistem efisiensi ala elite yang nyaman namun rawan menyuburkan oligarki.
