Putusan MK dan Problem Yuridis Syarat Wapres

Sr Human Capital Strategist, Wk Ketua Peradi
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Syaefunnur Maszah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan satu pertanyaan yang lebih besar daripada polemik ijazah itu sendiri: mengapa sebuah gugatan tidak dapat diterima, sementara dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat?
Pertanyaan tersebut penting karena perkara ini bukan hanya menyangkut dokumen pendidikan seorang pejabat negara. Ia menyentuh hukum acara konstitusi, batas kewenangan lembaga peradilan, kepastian hukum, serta desain sistem hukum Indonesia ketika persoalan mengenai syarat seorang calon baru muncul setelah ia terpilih dan dilantik.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Amar tersebut didasarkan terutama pada persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Tidak Dapat Diterima Bukan Berarti Ijazah Dinyatakan Sah
Di sinilah publik perlu membedakan antara amar putusan dan pertimbangan hukum.
Tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO) bukanlah amar yang sama dengan “ditolak” setelah pengadilan menyatakan seluruh dalil pokok pemohon tidak terbukti. Dalam perkara ini, pintu persoalan hukum acara menjadi sangat menentukan.
MK berpendapat bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum yang dipersyaratkan untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Berdasarkan ketentuan UU Mahkamah Konstitusi dan PMK mengenai PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang memiliki kedudukan sebagai pemohon dalam perkara tersebut adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon. Karena itu, persoalan legal standing menjadi penghalang utama untuk memberikan putusan yang diminta, yakni mendiskualifikasi Gibran.
Namun ada hal yang membuat perkara ini berbeda dari perkara biasa. Meskipun permohonan tidak dapat diterima, MK tetap menguraikan hasil pemeriksaan terhadap persoalan dokumen pendidikan.
MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Kalimat tersebut harus dibaca secara hati-hati. MK tidak menyatakan dalam amar bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. Sebaliknya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen tertentu yang dipersoalkan dalam perkara.
Perbedaan bahasa hukum ini penting. Sebab, dari perspektif hukum pembuktian, “tidak ditemukan bukti yang meyakinkan” tidak identik dengan “terbukti tidak ada.”
Ketika Bukti Pendidikan Bertemu Batas Kewenangan MK
Mengapa MK tidak kemudian mendiskualifikasi Gibran?
Salah satu jawabannya terletak pada status Gibran ketika perkara tersebut diajukan. Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, persoalan yang semula berada dalam konteks pencalonan Pemilu 2024 harus berhadapan dengan kenyataan bahwa proses pemilu tersebut telah selesai dan calon yang dipersoalkan telah menjadi pejabat negara.
MK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat diperlakukan begitu saja sebagai sengketa hasil pemilu yang dapat berujung pada pembatalan atau diskualifikasi pasangan calon. Reuters juga melaporkan bahwa sembilan hakim MK secara bulat tidak membatalkan kedudukan Gibran karena perkara tersebut tidak lagi dapat diperlakukan sebagai sengketa hasil pemilu setelah ia dilantik.
Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang berbeda.
Pertama, apakah pada saat pencalonan seseorang memenuhi persyaratan pendidikan?
Kedua, siapa yang berwenang menentukan konsekuensi hukum jika persoalan tersebut baru dipersoalkan setelah orang tersebut terpilih dan dilantik?
Perkara Gibran memperlihatkan bahwa kedua pertanyaan tersebut belum tentu dapat dijawab melalui forum hukum yang sama.
MK Bukan Satu-satunya Penjaga Konstitusi
Dalam perspektif ilmu ketatanegaraan, posisi tersebut dapat dibaca melalui pemikiran Tom Ginsburg, profesor hukum dan ilmu politik yang banyak meneliti pengadilan konstitusi di negara-negara demokrasi baru.
Ginsburg menekankan bahwa pengadilan konstitusi tidak dapat bekerja sendirian dalam menjaga demokrasi. Dalam sebuah forum yang diselenggarakan MK, ia bahkan menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga demokrasi konstitusional harus melibatkan seluruh lembaga negara.
Pemikiran tersebut relevan untuk membaca perkara Gibran. Bila MK menyatakan bahwa persoalan tertentu berada di luar kewenangannya dalam kerangka PHPU, hal itu tidak otomatis berarti persoalan tersebut tidak mempunyai dimensi hukum. Artinya, persoalannya bergeser: forum mana yang secara konstitusional diberi kewenangan untuk menanganinya?
Di sinilah sistem hukum harus menunjukkan desain kelembagaannya.
Sebuah negara hukum tidak cukup hanya memiliki aturan tentang syarat calon. Ia juga harus memiliki mekanisme yang jelas ketika terdapat dugaan bahwa syarat tersebut tidak terpenuhi, terutama apabila dugaan itu baru dapat diuji setelah proses pemilu selesai.
Ketika Politik Masuk ke Ruang Pengadilan
Persoalan ini juga dapat dibaca melalui teori Ran Hirschl tentang judicialization of mega-politics.
Hirschl menjelaskan bahwa semakin banyak persoalan yang memiliki arti politik sangat besar dibawa ke pengadilan. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai judicialization of mega-politics, yaitu ketika isu-isu yang sangat menentukan arah politik suatu negara menjadi objek pemeriksaan lembaga peradilan.
Perkara Gibran merupakan contoh yang menarik. Pertanyaan mengenai syarat pendidikan seorang wakil presiden bukan sekadar pertanyaan administratif. Ia berhubungan dengan legitimasi pencalonan, hasil pemilu, legitimasi jabatan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Namun teori Hirschl juga mengingatkan bahwa semakin besar isu politik yang dibawa ke pengadilan, semakin besar pula beban yang ditanggung pengadilan. Pengadilan harus menjaga keseimbangan antara menyelesaikan persoalan hukum dan tidak mengambil alih wilayah kewenangan lembaga politik atau administratif yang telah ditentukan konstitusi.
Karena itu, putusan MK tidak semestinya dibaca hanya dengan kacamata “MK memenangkan siapa” atau “MK membela siapa.” Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa kewenangan MK, apa batasnya, dan siapa yang bertanggung jawab setelah batas tersebut tercapai?
Apakah Sistem Hukum Indonesia Sudah Menyediakan Forum yang Jelas?
Inilah pertanyaan paling fundamental dari perkara ini.
Secara normatif, Indonesia sebenarnya memiliki berbagai institusi yang masing-masing mempunyai kewenangan dalam tahapan pencalonan, penyelenggaraan pemilu, penetapan hasil pemilu, serta pengawasan dan penyelesaian sengketa.
Masalah muncul ketika persoalan syarat calon baru mengemuka setelah seluruh tahapan tersebut selesai dan calon telah dilantik.
Dalam situasi demikian, forum hukumnya tidak boleh dicari dengan cara memaksakan semua persoalan masuk ke MK melalui mekanisme PHPU. Sebaliknya, perlu dipastikan apakah tersedia mekanisme hukum lain yang secara eksplisit dapat menguji keabsahan persyaratan jabatan setelah seseorang dilantik.
Jika mekanisme tersebut tersedia, harus jelas lembaga mana yang berwenang, siapa yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan, apa objek pemeriksaannya, bagaimana standar pembuktiannya, serta apa akibat hukum jika dugaan pelanggaran terbukti.
Jika mekanisme itu tidak tersedia secara jelas, perkara Gibran memberikan pelajaran penting bagi pembentuk undang-undang: hukum pemilu perlu mengantisipasi persoalan yang baru diketahui atau baru dapat diuji setelah seorang calon menjadi pejabat negara.
Ini bukan semata-mata persoalan Gibran. Ia menyangkut desain hukum untuk siapa pun yang kelak menduduki jabatan publik.
Kepastian Hukum Jangan Menghilangkan Akuntabilitas
Di sinilah terdapat dua kepentingan konstitusional yang harus dipertemukan.
Di satu sisi terdapat kepastian hukum. Setelah pemilu selesai dan pejabat dilantik, negara membutuhkan stabilitas agar pemerintahan dapat berjalan. Jika setiap saat status pejabat dapat dibuka kembali tanpa batas waktu dan tanpa forum yang jelas, ketidakpastian hukum dapat berlangsung terus-menerus.
Di sisi lain terdapat akuntabilitas konstitusional. Persyaratan untuk menduduki jabatan publik tidak boleh dianggap sekadar formalitas administratif. Jika terdapat bukti kuat bahwa persyaratan konstitusional atau undang-undang tidak dipenuhi, sistem hukum harus menyediakan cara untuk mengujinya.
Keseimbangan kedua prinsip inilah yang tampaknya menjadi pekerjaan rumah dari perkara ini.
Pemikiran Alec Stone Sweet mengenai pengadilan konstitusi juga relevan. Dalam kajiannya tentang constitutional courts, Stone Sweet melihat bahwa pengadilan konstitusi berperan penting dalam menyelesaikan konflik konstitusional, tetapi kewenangan tersebut selalu berhubungan dengan struktur politik dan kelembagaan yang lebih luas. Pengadilan tidak berdiri dalam ruang hampa.
Dengan kata lain, efektivitas pengujian konstitusional bukan hanya ditentukan oleh keberanian hakim mengambil keputusan, tetapi juga oleh kejelasan desain kewenangan antar-lembaga.
Pelajaran Politik dari Putusan MK
Dari sisi politik, putusan ini mempunyai konsekuensi yang tidak kecil.
Pertama, putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dan tidak membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Karena itu, secara hukum, tidak tepat menyatakan bahwa MK telah mencabut legitimasi jabatannya.
Kedua, putusan tersebut juga tidak dapat dipakai untuk mengatakan bahwa MK telah memberikan sertifikasi baru bahwa seluruh persoalan dokumen pendidikan Gibran telah terbukti sah. Pertimbangan MK justru mencatat bahwa bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dipersoalkan tidak ditemukan.
Ketiga, terdapat persoalan kelembagaan yang lebih besar: apabila satu forum menyatakan dirinya tidak berwenang memberikan konsekuensi terhadap status pejabat yang telah dilantik, maka sistem hukum harus mampu menunjukkan forum alternatifnya.
Jika tidak, publik dapat berhadapan dengan situasi yang membingungkan: ada persoalan hukum yang dibahas, ada temuan mengenai bukti yang dipertimbangkan, tetapi tidak tersedia konsekuensi hukum melalui forum tersebut.
Itulah sebabnya perkara ini sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan “ijazah Gibran ada atau tidak ada.” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara hukum Indonesia memastikan setiap syarat jabatan publik dapat diuji melalui forum yang tepat, pada waktu yang tepat, oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum yang tepat.
Bukan Sekadar Soal Gibran
Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 semestinya dibaca sebagai momentum untuk mengevaluasi desain hukum pemilu dan hukum ketatanegaraan Indonesia.
Bagi MK, perkara ini menunjukkan pentingnya batas kewenangan dan legal standing. Bagi penyelenggara pemilu, ia menunjukkan pentingnya verifikasi persyaratan calon yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi pembentuk undang-undang, ia memperlihatkan perlunya mekanisme yang jelas ketika dugaan ketidakabsahan syarat calon baru muncul setelah pemilu selesai.
Dan bagi publik, perkara ini mengajarkan satu hal penting: putusan pengadilan harus dibaca dari amar dan pertimbangan hukumnya secara utuh, bukan dari potongan kalimat yang paling mudah menjadi berita.
MK tidak menerima gugatan tersebut bukan karena telah menyatakan bahwa seluruh persoalan pendidikan Gibran terbukti sah. MK juga tidak menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. Yang terjadi lebih kompleks: persoalan bukti pendidikan dibahas dalam pertimbangan, tetapi permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan batas forum PHPU.
Di situlah pertanyaan konstitusional yang lebih besar muncul.
Jika dugaan ketidakabsahan syarat calon baru mengemuka setelah seorang calon terpilih dan dilantik, siapa yang harus memeriksa, melalui mekanisme apa, dan apa konsekuensi hukumnya?
Jika hukum Indonesia belum memberikan jawaban yang cukup terang atas pertanyaan tersebut, maka pekerjaan rumahnya bukan sekadar menyelesaikan satu polemik politik. Yang diperlukan adalah memperjelas desain hukum agar kepastian hukum dan akuntabilitas konstitusional dapat berjalan bersama.
Sebab dalam negara hukum, bukan hanya hasil pemilu yang membutuhkan kepastian. Syarat untuk memperoleh jabatan publik, proses untuk menguji keabsahannya, dan akibat hukum apabila syarat tersebut ternyata bermasalah juga harus memiliki kepastian.
