Sisdiknas Direvisi, KTSP Kembali?

Syafbrani ZA
X Cekgu II Suami penuh waktu dan penulis paruh waktu II Menulis buku, diantaranya: UN, The End... dan Suara Guru Suara Tuhan II Ketua Umum PTIC DKI 2021/2026 II Bergiat di Univ. Trilogi - Center for Teacher Mind Transformation (CTMT) FKIP Univ. Riau
Konten dari Pengguna
27 Agustus 2022 5:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syafbrani ZA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Naskah RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022. Foto: tangkapan layar web sisdiknas.kemdikbud.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Naskah RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022. Foto: tangkapan layar web sisdiknas.kemdikbud.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah sebelumnya sempat menuai kontroversi, kini secara resmi pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 ke DPR RI. Ini artinya RUU yang meleburkan tiga UU terkait pendidikan (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi) sepertinya tidak lama lagi akan disahkan dan menjadi acuan utama perjalanan pendidikan bangsa ke depan.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana seruan perubahan pada umumnya. Hadirnya RUU ini juga berdasarkan atas banyaknya kelemahan sistem pendidikan sebelumnya. Apalagi dengan kencangnya perubahan pada lini Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK). Sangat diperlukan perbaikan-perbaikan agar semakin relevan dengan perubahan.
Setelah membaca naskahnya, termasuk paparan dan naskah akademik RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 yang bisa kita akses bersama itu. Ada beberapa hal yang memang perlu penjelasan lebih lanjut. Semoga kesempatan yang diberikan pemerintah kepada seluruh elemen masyarakat untuk input masukan dan pertanyaan. Kelak, ketika UU ini dilahirkan, benar-benar bisa disambut baik oleh semua pihak.
Ada satu hal yang menarik ketika membaca draftnya. Ingatan tiba-tiba kembali pada belasan tahun silam. Tepatnya pada 3 peraturan Menteri Pendidikan saat itu. Yakni pada Permendiknas No. 22 tahun 2006, Permendiknas No.23 tahun 2006, dan Permendiknas No. 24 tahun 2006. Peraturan yang berseri ini secara berturut-turut menjelaskan mengenai Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan pelaksanaan peraturan tentang kedua standar tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada saat ketiga peraturan ini hadir, setiap satuan pendidikan secara bertahap mulai menyusun dan mengembangkan kurikulum dengan mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Kurikulumnya dikenal dengan singkatan KTSP. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Pada RUU ini kita juga menemukan istilah Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan. Belum ada singkatannya. Jika diberikan singkatan, jadinya KOSP. Pun KTSP itu pada hakikatnya adalah sebuah kurikulum operasional. Samakan?
Bahkan secara lugas pada pasal 79 RUU Sisdiknas menyatakan bahwa kurikulum jenjang pendidikan (usia dini, dasar dan menengah) terdiri atas kerangka dasar kurikulum dan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan. Jika kerangka dasar kurikulum itu terkait dengan mata pelajaran yang disajikan nantinya. Maka, KOSP ini sendiri juga dikembangkan berdasarkan kerangka dasar kurikulum. Pada KTSP, kerangka dasar kurikulum itu tidak lain adalah SI dan SKL. Persiskan?
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut. KOSP yang dikembangkan tersebut harus mempertimbangkan konteks kondisi dan kekhasan potensi daerah serta tahap perkembangan usia dan kemampuan pelajar. (Lebih lengkap bisa dibaca pada BAB VII tentang Kurikulum pasal 79 - 83). KTSP juga demikian. Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan, pengembangan KTSP harus berdasarkan kepada beberapa prinsip yang diantaranya berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Miripkan?
Setidaknya ada 7 prinsip arahan dari badan nasional yang secara resmi dibubarkan oleh Mas Menteri pada 23 Agustus tahun lalu itu. Yakni beragam dan terpadu; tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; relevan dengan kebutuhan kehidupan; menyeluruh dan berkesinambungan; belajar sepanjang hayat; dan seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
ADVERTISEMENT
Sekedar mengenang kenangan. Umur KTSP ini memang tidak panjang. Belum selesai penerapannya dilakukan secara menyeluruh. Tiba-tiba Kurikulum 2013 hadir. Padahal jika dilihat dari semangatnya, KTSP tidak hanya ingin menjadikan peserta didik (dalam RUU Sisdiknas terbaru istilah “peserta didik” diubah menjadi “pelajar”) sebagai pusat belajar. Namun juga menjadi momentum untuk kembali meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam konsep Bhinneka Tunggal Ika.
Niat dari hadirnya revisi Sisdiknas ini juga demikian. Salah satu titik tolaknya adalah karena sampai saat ini pemerintah memandang karakter para siswa --- termasuk mahasiswa yang berkebhinekaan belum menjadi bagian dari fungsi pendidikan pada Sisdiknas sebelumnya.
Jadi, kesimpulanya apakah KOSP = KTSP?
Apapun jawaban itu, kita semua tentu berharap semoga pengesahan RUU Sisdiknas nantinya bukan sebatas untuk menghadirkan 'legacy' atas kepemimpinan saat ini semata. Lebih dari itu, landasannya haruslah bersifat futuristik. Mengamankan masa depan anak-anak bangsa sekaligus menjaga keutuhan NKRI.
ADVERTISEMENT
Dan, termasuk juga masa depan mereka yang selalu terkena dampak atas setiap hadirnya kebijakan-kebijakan pendidikan yang baru. Para guru. Misalnya, bagaimana masa depan guru PPPK jika masa kontraknya habis?
Jadi, kesimpulanya apakah KOSP = KTSP? Sepakatkah jika kita berpendapat bahwa Kurikulum Merdeka itu bentuk reinkarnasi dari KTSP?
*Syafbrani, suami penuh waktu, penulis paruh waktu & penikmat KTSP pada zamannya.