Peran Masyarakat dalam Melakukan Pengawasan Pesta Demokrasi 2024

Syafiqurrohman
Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
11 Mei 2023 6:14 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syafiqurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pemilu. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembahasan pesta demokrasi dalam rangkaian pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak 2024 telah hangat dibicarakan di lingkungan masyarakat. Masyarakat kini dapat mengambil peran-peran strategis dalam menyukseskan pemilu dan pemilihan kepala daerah dengan melakukan pengawasan partisipatif.
ADVERTISEMENT
Apalagi saat ini telah memasuki tahun politik di mana persiapan tahapan pelaksanaan pemilu telah dilakukan mulai dari pembentukan struktur penyelenggara pada tingkat pusat hingga daerah, verifikasi partai, pendaftaran bakal calon dan tahapan lainnya yang akan terus berlanjut hingga selesai.
Pengawasan partisipatif adalah gerakan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat baik yang tergabung dalam komunitas maupun secara individu agar terciptanya suatu iklim demokrasi yang sehat serta bertujuan menyukseskan pesta demokrasi yang luber dan jurdil.
Peran pengawasan partisipatif masyarakat adalah sebuah konsep pengawasan berbasis gerakan membangun kesadaran untuk menjaga pemilu dari tindakan-tindakan kecurangan yang merusak iklim demokrasi. Ide pengawasan partisipatif ini muncul sebagai sebuah solusi atas permasalahan-permasalahan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang kerap kali dicederai dengan tindakan pelanggaran dan sengketa.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang awalnya hanya berperan sebagai pemilih dan penentu, kini dapat mengambil peran sebagai sukseskan pemilu. Tujuannya, agar terselenggara sebuah pemilu yang taat aturan, demokratis yang sesuai dengan visi dan tujuan awal diadakannya pemilu dan pemilihan.
Gelar Media Gathering dan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Bersama Stakehoder. sumberfoto: kpud-malangkota.go.id
Ada begitu banyak celah pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi dan berpotensi merusak demokrasi kita. Potensi kecurangan-kecurangan itu muncul dibarengi oleh keserakahan para oknum politisi yang ingin merebut kekuasaan dan masyarakat yang mengalami krisis moral sehingga budaya demokrasi transaksional berbasis money politic mudah terjadi.
Namun, jika kecurangan-kecurangan dapat diantisipasi dan diawasi dengan sistem yang baik tentu akan menimbulkan efek yang positif. Terlebih jika masyarakat turut serta dilibatkan dan melibatkan diri dalam menjaga iklim demokrasi yang bersih di negeri ini.
ADVERTISEMENT
Beban pengawasan yang diemban oleh lembaga negara bernama BAWASLU tidaklah mampu sepenuhnya melakukan pengawasan secara sempurna.
Negara membutuhkan dukungan penuh dan partisipasi dalam bentuk tindakan yang dilakukan secara kolektif kolegial oleh masyarakat atau kelompok masyarakat yang tergabung dalam komunitas tertentu untuk melakukan pengawasan.
Ilustrasi Bawaslu DKI Jakarta. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Pengawasan partisipatif yang dicetus oleh BAWASLU sebagai sebuah lembaga pengawas tidak terlepas dari urgensi yang timbul. Di antara urgensi perlunya pengawasan partisipatif masyarakat yakni karena pesta demokrasi adalah pesta rakyat yang harus sesuai aturan perundang-undangan dan kehendak masyarakat, jumlah pemilih dan peserta yang tidak berimbang dengan jumlah pengawas. Selain itu, peran pengawasan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Fungsi pengawasan yang dijalankan oleh masyarakat melalui konsep pengawasan partisipatif adalah sebuah langkah mewujudkan kepuasan masyarakat dalam berdemokrasi.
ADVERTISEMENT
BAWASLU sebagai penggerak dan pencetus pengawasan partisipatif dapat melakukan kerja sama dengan kelompok masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Kerja sama yang dilakukan oleh BAWASLU juga diimbangi dengan program pengkaderan pengawasan partisipatif dalam program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP).
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Program pengkaderan pengawas tersebut diperuntukkan kepada semua pihak, bahkan masyarakat disabilitas mendapatkan posisi spesial yang diutamakan agar tidak ada tindakan-tindakan diskriminatif dalam pemilu dan pemilihan.
Jika kita lihat jumlah pemilih tetap dalam pemilu tahun 2019 dari rilis data resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), total jumlah pemilih dalam negeri yakni 190.779.466 jiwa dengan pembagian 95.365.946 atau setara 49,99% pemilih laki-laki dan 95.413.520 jiwa atau setara dengan 50,01% pemilih perempuan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pemilih yang berdomisili di luar negeri berjumlah 1.991.145 jiwa dengan pembagian 865.700 atau 43,48% pemilih laki-laki dan 1.125.445 atau setara 56,52% pemilih perempuan. Jika ditotal ada 192.770.611 pemilih yang berhak memberikan suaranya.
data pemilihan umum 2019. sumber foto: https://opendata.kpu.go.id/infographics
Daftar pemilih yang sudah masuk pada tahun 2023 yang berhak memilih pada pemilu dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 nanti juga cukup besar. Daftar pemilih sementara pemilu 2024 sejauh data yang penulis peroleh berdasarkan rilis data KPU RI per 18 april 2023 berjumlah 205 juta jiwa terdiri dari jumlah pemilih laki-laki di dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 102.847.040 jiwa, sementara jumlah pemilih perempuan dalam negeri dan luar negeri sebanyak 103.006.478 jiwa. Jumlah angka yang cukup fantastis untuk sebuah pesta demokrasi sehingga pengawasan pemilu harus menjadi prioritas utama. Jika hanya mengandalkan peran penyelanggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu baik ditingkat pusat maupun daerah, maka tidak akan sanggup mengcover seluruh kekurangan dan menciptakan pemilu yang sempurna, sehingga peran pengawasan partisipatif kelompok masyarakat adalah sebuah solusi cepat dan tepat.
ADVERTISEMENT
Bahkan jika kita tinjau dengan ongkos demokrasi dalam sekali pemilu, biaya yang dihabiskan oleh negara untuk memilih presiden dan wakil presiden serta DPR, DPRD dan DPD mencapai ratusan triliun rupiah. Tanpa pengawasan yang ketat dan partisipasi masyarakat, maka bukan tidak mungkin penyelewengan dana secara masif terjadi. Bahkan lebih parah daripada itu, potensi-potensi kecurangan yang ada pada akhirnya menghasilkan pemimpin yang tidak ideal. Oleh karena itu, lagi-lagi peran kelompok masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan sangatlah dibutuhkan.
Dalam menjalankan peran pengawasan partisipatif, masyarakat melalui kelompok-kelompok yang tergabung dalam organisasi masyarakat (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas-komunitas baik komunitas konvensional maupun digital perlu memberikan gagasan-gagasan baik dalam bentuk kritik maupun program.
ADVERTISEMENT
Di antara contoh program pengawasan dapat berupa membentuk satgas pengawas eksternal tingkat desa dengan memantau jalannya pemilu dan pemilihan pada sektor-sektor terkecil. Masyarakat yang tergabung dapat membantu penyelenggara dalam melakukan sosialisasi akan pentingnya melaksanakan pemilu dengan jujur dan adil serta mendokumentasikan peristiwa-peristiwa hukum sebagai bahan evaluasi. Apabila terjadi pelanggaran, kelompok pengawas eksternal ini dapat melaporkan pelanggaran ke pihak-pihak yang berwenang.
Dalam upaya pengawasan pemilu dan pemilihan kepala daerah, kelompok-kelompok masyarakat pengawas partisipatif dapat mengadakan koordinasi dengan sesama kelompok masyarakat lainnya yang tergabung dalam satu daerah ditingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun skala nasional. Upaya-upaya komunikasi dapat dilakukan dengan forum grup berbasis digital (daring). Upaya komunikasi diimbangi dengan sharing informasi dan diskusi gagasan-gagasan dalam upaya pengamanan pelaksanaan pemilu. Peran BAWASLU yang terbatas dapat di cover oleh para kader partisipatif alumni SKPP baik tingkat dasar maupun nasional dalam menginisiasi maupun menjalankan program pengawasan secara bersama-sama.
logo bawaslu sebagai institusi negara yang mengawasi pemilu. sumberfoto: www.bawaslu.go.id
Meskipun gerakan-gerakan pengawasan dalam skala kecil ini tidak mendapat insentif dan pendanaan dari pemerintah, namun amat sangat membahagiakan apabila hasil pemilu dan pemilihan kepala daerah sukses dilaksanakan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Harapan jangka panjangnya adalah terciptanya sebuah pemerintahan yang adil dan sejahtera melalui mekanisme pemilihan umum yang bersih. Sebab memilih pemimpin dengan iming-iming amplop adalah tindakan amoral yang berdampak buruk bagi edukasi masyarakat dan kemajuan bangsa.
Pengawasan pemilu merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan iklim demokrasi yang kita idam-idamkan. Masayarakat sebagai pengawas partisipatif memegang peranan yang cukup penting dan besar dalam suksesi pemilu dan pemilihan kepala daerah 2024 nanti.
Kita semua berharap dan harus yakin, bahwa hasil dari pesta demokrasi adalah terpilihnya pemimpin yang dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik dalam menjalankan pemerintahan. Oleh sebab itu, kita semua harus bersatu padu, mengambil peran yang sama dalam menjaga negara, melalui masyarakat pengawas partisipatif pemilu dan pemilihan kepala daerah sebagai suatu usaha menuju jalan perubahan ke arah yang lebih baik.
ADVERTISEMENT