Konten dari Pengguna

Fenomena Collective Punishment di Desa Sukolilo

Syafruddin SH MH DFM
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2005-2015) saat ini aktif mengajar sebagai dosen di tempat yang sama
30 Juni 2024 10:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syafruddin SH MH DFM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi mengamankan 27 Motor dan 6 Mobil Bodong yang sebagian besar dari satu rumah di Sukolilo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan 27 Motor dan 6 Mobil Bodong yang sebagian besar dari satu rumah di Sukolilo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pada beberapa pekan lalu, terjadi perbuatan main hakim sendiri warga Desa Sukolilo di kabupaten Pati , Jawa Timur terhadap seorang pengusaha rental mobil. Setelah diinvestigasi oleh Polisi, ternyata pengusaha tersebut hendak mengambil mobilnya yang hilang selama beberapa bulan. Namun, nahas ia malah diteriaki maling oleh Warga Desa Sukolilo dan mengakibatkan ia harus kehilangan nyawanya.
ADVERTISEMENT
Setelah video perbuatan main hakim sendiri viral di media sosial,Desa Sukolilo mendapat cercaan dari masyarakat luas hingga pengusaha rental mobil menolak konsumen jika berKTP Pati
Dari sisi kriminologi, hal tersebut merupakan fenomena collective punishment di masyarakat. Collective punishment adalah hukuman sosial yang diberikan kepada suatu masyarakat karena kejahatannya dilakukan oleh perwakilan kelompok.
Di satu sisi, hal ini merupakan bentuk soliditas sosial masyarakat karena berempati terhadap apa yang dialami oleh pengusaha rental mobil yang nahas dianiaya masyarakat desa Sukolilo. Di sisi lain, hal ini menunjukkan masih lemahnya penegakan hukum pada kasus pencurian.
Untuk mengatasi fenomena Collective Punishment yang terjadi pada masyarakat Desa Sukolilo, polisi harus melakukan upaya mediasi dan trauma healing antara warga desa Sukolilo dan keluarga korban sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
ADVERTISEMENT