Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

syahin azizi
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah JAKARTA
Konten dari Pengguna
22 April 2022 16:30 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari syahin azizi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hukum puasa di bulan Ramadhan adalah wajib bagi seluruh umat muslim di dunia. Allah Ta’ala memerintahkan untuk berpuasa dalam surah Al-Baqarah ayat 183:
ADVERTISEMENT
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”
Meskipun perintah puasa di bulan Ramadhan ini hukumnya wajib, Allah Ta’ala memberikan keringanan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu. Hal ini juga tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
ADVERTISEMENT
Dalam kehidupan di bulan Ramadhan ini, banyak kita temui ibu yang sedang dalam keadaan hamil ataupun sedang menyusui, lalu bagaimana hukum berpuasa bagi ibu yang sedang hamil ataupun menyusui?
ilustrasi ibu yang sedang hamil, pexels.com
Ibu yang sedang hamil dan menyusui membutuhkan asupan gizi dan kalori yang lebih banyak karena harus memberikan asupan kepada bayi yang dikandungnya atau yang disusuinya. Hal inilah yang menyebabkan dua keadaan yang mengkhawatirkan jika sang ibu memaksakan dirinya untuk berpuasa. Yang pertama adalah khawatir dengan kesehatan diri sang ibu karena jika ibu berpuasa, ditakutkan sang ibu menjadi lemah. Dan yang kedua adalah khawatir dengan kesehatan sang bayi karena jika sang ibu berpuasa, ditakutkan sang bayi tidak mendapatkan asupan makanan.
Maka dengan keadaan seperti itu, para ulama bersepakat bahwa seorang ibu yang sedang hamil dan khawatir dengan kesehatan dirinya yang akan berdampak kepada bayi dalam kandungannya, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib mengganti puasa tersebut di hari lain setelah bulan Ramadahan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk ibu yang menyusui, pada umumnya ibu yang menyusui hanya khawatir kepada bayinya saja karena harus memenuhi kebutuhan ASI kepada bayinya. Dalam hal ini, ada tiga pendapat yang berbeda menurut para ulama
ilustrasi ibu yang dalam masa menyusui, pexel.com
1. Pendapat pertama, menurut ulama Hanabilah diperbolehkan tidak berpuasa dan hanya wajib mengganti puasanya di hari lain setelah bulan Ramadhan
2. Pendapat kedua, menurut ulama Syafi’iyah diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib mengganti puasanya di hari lain setelah bulan Ramadhan sekaligus membayar fidyah. Karena menurut keterangan para ulama Syafi’iyah, pada hakikatnya ibu yang menyusui mampu untuk berpuasa, namun sang ibu tidak berpuasa karena adanya unsur atau penyebab lain di luar daripada dirinya yang khawatir terhadap bayi yang sedang menyusui.
ADVERTISEMENT
3. Pendapat ketiga, menurut ulama Hanafiyah diperbolehkan tidak berpuasa, dan sebagai penggantinya hanya cukup memilih salah satu saja diantara mengganti puasa atau membayar fidyah. Namun diutamakan untuk memilih mengganti puasa karena Allah Ta'ala berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 184:
وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Demikian penjelasan tentang hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui. Semua pendapat para ulama dalam penjelasan di atas mempunyai dalil yang sama-sama kuat sehingga kita bisa memilih salah satu diantara pendapat-pendapat tersebut. Dan semoga dapat menambah ilmu pengetahuan kita semua mengenai hukum puasa.