Pernikahan Dini sebagai Coping Strategy dalam Perspektif Feminis Interseksional

Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Syahla Anastasya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika seorang remaja perempuan hamil di luar nikah, menghadapi konflik keluarga, atau hidup dalam kemiskinan struktural, masyarakat kerap kali menawarkan satu “solusi” yaitu, menikah. Pernikahan dini pun tampak sebagai suatu jalan keluar untuk menyelamatkan kehormatan keluarga, mengurangi beban ekonomi, atau menghindari stigma sosial. Namun, jika kita lihat lebih jauh lagi menggunakan perspektif feminis interseksional, pernikahan dini bukanlah suatu solusi yang netral. Ia adalah coping strategy yang lahir dari ketimpangan kuasa, lalu justru memperkuat ketimpangan tersebut.
Dalam psikologi, coping strategy adalah cara seseorang menghadapi stres atau masalah. Ada coping yang berusaha menyelesaikan akar masalah, tetapi ada juga coping yang berorientasi ada penghindaran. Pernikahan dini sering termasuk ke dalam jenis yang kedua. Masalah tidak diselesaikan, melainkan “dipindahkan” ke dalam rumah tangga.
Riset Pusat Kajian Gender dan Seksualitas FISIP Universitas Indonesia menyebutkan bahwa di Sukabumi dan Lombok Barat terdapat 48 persen remaja perempuan yang menikah muda menyebut alasan utamanya adalah menghindari zina atau kehamilan pranikah. Sementara 42 persen menyebut kebutuhan meringankan beban ekonomi keluarga.
Menariknya adalah 89,1 persen responden perempuan mengatakan pernikahan itu merupakan pilihan mereka sendiri. Tetapi “pilihan” itu tidak lahir dari ruang kosong dan bebas. Ketika sekolah, keluarga, layanan kesehatan, dan komunitas tidak menyediakan alternatif yang aman, menikah menjadi pilihan yang terasa satu-satunya.
Membaca Kuasa di Balik “Pilihan”
Feminisme bukan sekadar gerakan menuntut kesetaraan formal antara perempuan dan laki-laki. Ia juga alat analisis untuk membaca siapa yang memiliki kuasa menentukan, siapa yang harus menanggung beban, dan siapa yang paling rentan mengalami kekerasan. Perspektif feminis menolak memandang pernikahan dini semata-mata sebagai kesalahan individual. Pernikahan dini adalah persoalan relasi kuasa gender, tubuh perempuan sering diperlakukan sebagai penjaga kehormatan keluarga.
Dalam konteks pernikahan dini, analisis feminis menunjukkan bahwa norma kesucian dan kehormatan keluarga lebih sering dilekatkan pada tubuh perempuan. Riset Asriani, Muharomah, Mukhotib, dan Parhas menyebut bahwa perempuan sering disamakan dengan kapasitas reproduksi, tanggung jawab domestik, dan pelestarian kehormatan keluarga. Kondisi ini menempatkan pernikahan anak dalam sistem patriarki yang melanggengkan ketidaksetaraan gender.
Artinya, ketika remaja perempuan “memilih” menikah, kita perlu bertanya: siapa yang menentukan standar kesucian? Siapa yang dihukum ketika standar itu dilanggar? Dan mengapa laki-laki jarang diperlakukan sebagai bagian dari masalah?
Dalam artikelnya di Masyarakat, Jurnal Sosiologi, Diana Teresa Pakasi menulis bahwa perempuan ditempatkan sebagai “objek rasa malu, kesalahan, kebajikan, dan kehormatan keluarga” dalam praktik pernikahan anak. Ia menegaskan bahwa perempuan adalah pihak yang paling menderita akibat praktik tersebut.
Beban itu timpang. Laki-laki yang terlibat hubungan pranikah jarang menghadapi tekanan sosial sebesar perempuan. Sebaliknya, perempuan muda harus menanggung rasa malu, stigma, dan tuntutan untuk “memperbaiki” situasi melalui pernikahan.
Interseksionalitas: Perempuan Tidak Mengalami Penindasan dengan Cara yang Sama
Kimberle Crenshaw, pada 1989 mencetuskan konsep interseksionalitas. Konsep interseksionalitas ini dipakai untuk memahami bagaimana berbagai bentuk ketimpangan bekerja bersama dan saling memperparah.
Dalam kerangka ini, seseorang tidak mengalami diskriminasi hanya karena satu identitas. Gender beririsan dengan kelas sosial, usia, ras, agama, wilayah, pendidikan, disabilitas, dan status hukum. Girls Not Brides menjelaskan bahwa interseksionalitas adalah “kerangka untuk memahami faktor-faktor ini dan bagaimana faktor-faktor tersebut berdampak pada pernikahan anak.”
Dalam pernikahan dini, konsep ini sangat relevan. Remaja perempuan yang hamil di luar nikah menghadapi marginalisasi ganda, ia ditekan karena perempuan, sekaligus distigma karena dianggap melanggar norma kesucian. Asriani dkk. menulis bahwa remaja perempuan yang hamil menghadapi “marginalisasi berlapis” sehingga pilihannya sangat terbatas, sering kali hanya tersisa pernikahan anak.
Remaja perempuan dari keluarga miskin menghadapi lapisan lain. Ia mungkin harus berhenti sekolah, bekerja lebih awal, atau menikah karena keluarga memandang pernikahan sebagai cara mengurangi beban hidup. Di sinilah gender, kemiskinan, usia, dan akses pendidikan saling berkelindan.
Kemiskinan yang Tidak Berdiri Sendiri
Pernikahan dini sering dianggap sebagai jalan keluar dari kemiskinan. Namun, penelitian di Bandung menunjukkan bahwa pernikahan anak justru dapat memperdalam kemiskinan.
Dalam studi etnografi yang diterbitkan Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara, Iswardani, Radjab, dan Supangkat menyimpulkan: “Ketika pernikahan anak terjadi dalam konteks kemiskinan, maka alih-alih menjadi solusi, hal ini akan membawa pelaku ke kemungkinan reproduksi kemiskinan, baik secara struktural maupun kultural.”
Penelitian itu menemukan bahwa keluarga miskin kadang memandang menikahkan anak perempuan sebagai “jaring pengaman”. Remaja perempuan yang menikah muda sering harus berhenti sekolah, bergantung secara ekonomi pada pasangan, dan memasuki peran ibu sebelum secara psikologis maupun finansial siap.
Di sini terlihat lingkaran setan dimana kemiskinan mendorong pernikahan dini, pernikahan dini membatasi pendidikan dan peluang kerja, lalu keterbatasan itu kembali menghasilkan kemiskinan. Pernikahan yang awalnya dipilih untuk “mengurangi beban” justru menambah beban baru.
Negara dan Masyarakat Ikut Membiarkan
Pernikahan dini tidak hanya diproduksi oleh keluarga. Negara, lembaga keagamaan, sekolah, dan komunitas juga membentuk kondisi yang membuatnya tetap terjadi.
Pernikahan anak bertahan karena perpaduan norma gender tradisional, pengetahuan kesehatan reproduksi yang terbatas, tekanan ekonomi, dan lemahnya penegakan kebijakan. Dispensasi kawin, misalnya, dapat menjadi celah ketika prosesnya diperlakukan sebagai rutinitas administratif, bukan mekanisme perlindungan anak.
Pakasi mencatat bahwa pernikahan anak kerap dinegosiasikan melalui hukum, agama, dan tekanan keluarga. Ia menulis bahwa praktik pernikahan anak berakar pada masalah struktural yang lebih luas, seperti kemiskinan dan ketidaksetaraan gender yang berkelindan dengan pandangan masyarakat tentang pernikahan, seksualitas, dan moralitas.scholarhub.ui.ac
Dengan kata lain, menikahkan anak perempuan masih sering dipandang sebagai cara mencegah “bahaya” seks pranikah. Padahal, yang seharusnya dicegah adalah ketimpangan kuasa yang membuat tubuh perempuan menjadi objek kontrol.
Kritik terhadap pernikahan dini bukan berarti menyalahkan remaja perempuan yang memilih menikah. Justru, perspektif feminis interseksional menolak pandangan bahwa pernikahan dini semata-mata berasal dari keputusan pribadi yang keliru.
Pernikahan dini adalah gejala dari masalah yang lebih besar yaitukemiskinan, ketidakadilan gender, stigma seksualitas, keterbatasan pendidikan, dan lemahnya dukungan psikososial.
Menikah dini mungkin terasa seperti jalan keluar dari rasa malu, kemiskinan, atau ketakutan. Tetapi jalan keluar itu sering bermuara pada jalan buntu: putus sekolah, ketergantungan ekonomi, kekerasan, dan hilangnya kesempatan menentukan masa depan.
Remaja perempuan tidak perlu “diselamatkan” dengan pernikahan. Mereka perlu diselamatkan oleh masyarakat yang tidak menjadikan tubuh mereka sebagai simbol kehormatan keluarga, oleh negara yang melindungi hak anak secara konsisten, serta oleh ruang aman yang memungkinkan mereka tumbuh, belajar, dan memilih hidupnya sendiri.
Referensi:
Asriani, D. D., Muharomah, D. O., Mukhotib, M. D., & Parhas, Y. (2025). More Than a Harmful Practice: The Complexity of Gender Issues Within Child Marriage. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 16(2). https://vs-jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/4846
Iswardani, P. N., Radjab, B., & Supangkat, B. (2023). Patriarchal Hegemony and Poverty in Child Marriage Practices in a Rural-Urban Area of Bandung City. Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara, 15(2), 389–401. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/publica/article/view/28711
Pakasi, D. T. (2019). Child Marriage in Indonesia: Practices, Politics, and Struggles. Masyarakat, Jurnal Sosiologi, 24(1). https://scholarhub.ui.ac.id/mjs/vol24/iss1/1
Girls Not Brides. (2022). An Intersectional Approach to Child Marriage. https://www.girlsnotbrides.org/documents/1695/An_intersectional_approach_to_child_marriage.pdfgirlsnotbrides
Crenshaw, K. (2018). Demarginalizing the Intersection of Race and Sex: A Black Feminist Critique of Antidiscrimination Doctrine, Feminist Theory, and Antiracist Politics. Routledge. https://doi.org/10.4324/9780429499142-5
UNICEF Indonesia. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. https://www.unicef.org/indonesia/media/5031/file/Laporan%20Pencegahan%20Perkawinan%20Anak.pdf
