Tambang Menghasilkan Kekayaan, Tapi Rakyat Sekitar Merasakan Kemiskinan

Mahasiswa Universitas Pamulang
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Syaihu Ilham tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, khususnya di sektor pertambangan. Batu bara, nikel, emas, minyak bumi, dan berbagai mineral lainnya menjadi potensi ekonomi yang memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan dan penggalian menyumbang sekitar 9,15% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2024. Angka tersebut menunjukkan bahwa pertambangan memiliki peran penting dalam perekonomian negara. Namun, muncul sebuah ironi ketika kekayaan yang dihasilkan dari kegiatan tersebut belum sepenuhnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.
Permasalahan muncul ketika besarnya keuntungan ekonomi dari pertambangan tidak sejalan dengan kondisi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Masyarakat yang tinggal di daerah penghasil tambang masih menghadapi berbagai persoalan, seperti keterbatasan fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan yang belum memadai, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya mata pencaharian. Padahal, mereka merupakan kelompok yang berhadapan langsung dengan aktivitas pertambangan dan menanggung berbagai konsekuensi dari kegiatan tersebut. Keadaan ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara keuntungan yang diperoleh perusahaan dengan manfaat yang diterima masyarakat.
Fenomena tersebut dapat dilihat di sejumlah wilayah penghasil tambang, termasuk Kalimantan Timur. Berdasarkan data BPS Maret 2024, tingkat kemiskinan di Kalimantan Timur tercatat sebesar 5,78%, sedangkan kemiskinan di wilayah perdesaan mencapai 8,76% dan perkotaan sebesar 4,47%. Data tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan tingkat kesejahteraan antara masyarakat perkotaan dan perdesaan di wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam besar. Meskipun angka kemiskinan tersebut tidak secara langsung membuktikan bahwa pertambangan menjadi penyebabnya, kondisi ini memperlihatkan bahwa kekayaan sumber daya alam belum otomatis menjamin pemerataan kesejahteraan.
Selain persoalan ekonomi, masyarakat sekitar tambang juga harus menghadapi dampak lingkungan yang dapat memengaruhi kehidupan sehari-hari. Pembukaan lahan, penggundulan hutan, pencemaran sumber air, dan perubahan ekosistem berpotensi mengganggu kehidupan masyarakat yang bergantung pada pertanian, perkebunan, maupun perikanan. Kementerian ESDM mencatat realisasi reklamasi lahan bekas tambang pada 2023 mencapai 7.920,77 hektare atau sekitar 111,95% dari target. Capaian tersebut menunjukkan adanya upaya pemulihan lingkungan, tetapi pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi tetap diperlukan agar masyarakat tidak terus menanggung dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang paling menikmati kekayaan dari hasil pertambangan. Perusahaan memperoleh keuntungan dari kegiatan eksploitasi sumber daya alam, sementara masyarakat sekitar harus menghadapi perubahan lingkungan dan persoalan sosial yang tidak selalu mendapatkan penyelesaian. Ketimpangan ini semakin terasa ketika pembangunan fasilitas publik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak sebanding dengan besarnya potensi ekonomi yang dihasilkan dari wilayah mereka. Akibatnya, masyarakat seolah hanya menjadi penonton di tengah kekayaan alam yang dihasilkan dari tanah tempat mereka tinggal.
Dalam hal ini, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pengelolaan pertambangan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap perusahaan, memastikan kewajiban reklamasi dilaksanakan, meningkatkan transparansi pendapatan tambang, serta melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Pada akhirnya, keberhasilan sektor pertambangan tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya keuntungan perusahaan maupun kontribusinya terhadap perekonomian negara. Hal yang jauh lebih penting adalah sejauh mana kekayaan tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Pendapatan dari sektor tambang perlu diarahkan untuk pembangunan pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pemulihan lingkungan. Perusahaan juga harus menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungannya secara nyata, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Sebab, sangat ironis apabila suatu daerah mampu menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar, tetapi masyarakat yang tinggal di dalamnya justru masih berjuang menghadapi kemiskinan. Kekayaan alam Indonesia seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bersama, bukan hanya keuntungan bagi segelintir pihak.
