Dinamika Pengelolaan Sumber Daya Air di Era Otonomi Daerah

Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Tulisan dari Syanindyta Melia S tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Studi kasus : Desa Tajuk, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang
Indonesia terkenal dengan sebutan negara kepulauan serta negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Oleh karena itu di negara Indonesia memiliki suatu sistem pemerintahan yang mengatur seluruh penduduk di berbagai pulau dan sistem pemerintahan itu biasa kita kenal dengan istilah otonomi daerah, desentralisasi, dan dekonsentrasi. Nah selain itu di Indonesia juga merupakan negara kesatuan, yang dimana dalam konteks negara kesatuan pengertian dari asas desentralisasi merupakan pemberian keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Di Indonesia itu sendiri otonomi daerah diselenggarakan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat, melalui perencanaan, pembuatan, hingga perbaikan di suatu wilayah oleh pemerintahan daerah yang bersangkutan atas izin dari pemerintahan pusat. Selain itu pemerintah daerah juga melakukan pengembangan yang disesuaikan wilayah masing-masing. Jika dari sisi aspirasi masyarakat terkait otonomi daerah itu sendiri yaitu diharapkan dengan adanya ide atau inovasi baru terhadap program program yang nantinya akan berjalan dapat meningkatkan daya guna dan hasil penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Momentum otonomi daerah ini seharusnya menjadi peluang bagi masyarakat yang ada di daerah tersebut salah satunya seperti dalam hal pengelolaan sumber daya air. Masyarakat di setiap daerah pastinya memerlukan air dan air tersebut diharapkan dapat dikelola secara ideal untuk masyarakat daerah yang bersangkutan. Otonomi daerah diharapkan bisa mendorong proses transformasi sosok penyelenggaraan daerah di dalam berbagai bidang. Di bidang ekonomi misalnya, otonomi daerah di satu pihak diharapkan bisa menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di lain pihak terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk menciptakan dan mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
Nah, oleh karena itu otonomi daerah diharapkan akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu dengan adanya infrastruktur, termasuk infrastruktur untuk pelayanan air minum dan sanitasi.
Sebagai contoh dimana hal serupa terjadi di Desa Tajuk, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Desa ini berada di lereng Gunung Merbabu dan sebagian besar dikelilingi oleh kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGMb). Tidak banyak orang mengetahui sejarah yang dilewati oleh desa ini mulai dari tahun 1980 sebagian besar masyarakat mengambil air secara langsung dari sumber-sumber mata air yang lokasinya berjarak kurang lebih 2 km dari pemukiman warga. Nah oleh karena itu sebagai salah satu cara untuk mempermudah mengumpulkan air di sumber-sumber mata air tersebut, masyarakat menggunakan batang bambu panjang yang dibelah untuk mengalirkan air sehingga menjadi pancuran. Sementara para laki-laki desa mengelola ladang, tugas mengambil air dilakukan oleh para perempuan. Mereka berjalan kaki dari pemukiman ke sumber mata air sambil memikul lodong, yakni dua batang bambu utuh berukuran sekitar 1.5 meter yang dapat diisi air dan dihubungkan dengan kayu sekaligus sebagai alat untuk pemikul. Mereka menyimpan air tersebut di dalam tempayan dari tanah liat yang biasanya terletak di dapur rumah, kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kegiatan pertanian/ peternakan mereka.
Pada waktu itu ketika masyarakat belum memiliki kamar mandi dan kakus di rumah, untuk keperluan mencuci dan mandi masyarakat melakukannya langsung di pancuran. Sementara untuk buang air besar, masyarakat biasanya membuat lubang tanah sebagai kakus yang letaknya agak jauh di belakang rumah, dengan kedalaman sekitar 1 meter dan di atas lubang kakus diletakkan beberapa batang bambu sebagai pijakan.
Seiring bertambahnya waktu peran air di desa Tajuk menjadi salah satu peran terpenting bagi kehidupan masyarakat di desa tersebut. Selain itu di desa tajuk juga masih menyimpan dan melestarikan kearifan lokal terhadap kelestarian air yang dimana masih diadakannya tradisi bersih desa Sarapan dan Paskahan. Karena peran air dianggap penting bagi masyarakat desa Tajuk hal ini lah yang menimbulkan berbagai masalah yang terjadi seperti salah satunya terdapat sebuah konflik pro dan kontra antara masyarakat atau warga desa Tajuk dengan beberapa staf yang mengelola Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGMb). Taman ini semula ialah hutan lindung Gunung Merbabu, tempat masyarakat menanam serta mendapatkan sumber air dan sejumlah batang pohon hasil tanamannya yang kemudian diubah oleh pemerintah pusat dengan sebutan Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGMb).
Hal ini yang menimbulkan sebagai masyarakat menjadi kontra, mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan masyarakat yang biasanya mengambil kayu bakar di hutan secara lebih ketat tidak diperkenankan menebang pohon untuk kayu bakar meskipun kayu berasal dari pohon yang tumbang atau sudah lapuk. Dengan alasan konservasi, pohon yang tumbang atau lapuk harus dikembalikan ke alam dengan cara dikuburkan dalam tanah di kawasan hutan. Selain itu, alasan lainnya adalah ada sebagian warga Desa Tajuk yang menjadi pegawai Perhutani sehingga dengan ditetapkannya sebagai taman nasional pekerjaan mereka pun tergeser.
Pada saat itu pemerintah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan status kawasan hutan Gunung Merbabu, namun masih banyak masyarakat yang berada di tim kontra terkait hal ini. Kemudian ada salah seorang responden dari Karang Taruna Desa Tajuk yang kini menjadi staf Balai Taman Nasional Gunung Merbabu menjadi narahubung antara pemerintah dengan masyarakat setempat, dan beliau mengutarakan pendapatnya bahwa konservasi melalui taman nasional penting demi kelestarian sumber daya air:
“Hutan di Gunung Merbabu merupakan sumber air bagi daerah-daerah di bawahnya. Jika hutan ini gundul, maka air bisa habis; bahkan pendangkalan air di Rawa Pening sangat mungkin terjadi, padahal air di Rawa Pening merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar dan sumber daya bagi pembangkit listrik tenaga air di Jelog, Tuntang.”
(wawancara dengan staf Balai TNGMb, tanggal 24 Februari 2014, di Desa Tajuk)
Mendengar hal tersebut masyarakat mulai menyadari dan mau menerima hal tersebut karena masyarakat masih bisa mendapatkan akses mereka kembali terkait sumber daya air yang dialiri di hutan tersebut.
Politisasi Air di Ajang Pemilihan Kepala Desa
Konflik terkait sumber mata air di desa Tajuk tidak hanya sampai disini saja, setelah selesai permasalahan dengan pemerintahan, desa Tajuk kembali mengalami konflik yang mengakibatkan masyarakat terpecah menjadi dua yaitu kubu pro dan kubu kontra. Untuk konflik kali ini terkait hak suara pemilihan Pilkades di Desa Tajuk yang mempengaruhi sumber air masyarakat desa.
Nah jadi terdapat empat orang warga yang berasal dari empat dusun yang berbeda mencalonkan diri sebagai kepala desa baru. Keempat calon tersebut semuanya adalah laki-laki dengan wilayah dusun, latar belakang agama, dan pendidikan yang berbeda-beda. Calon kades pertama berasal dari Dusun Ngaduman, beragama Kristen, dan lulusan sarjana pertanian. Calon kades yang kedua berasal dari Dusun Ngroto, lulusan pascasarjana, dan beragama Islam. Calon Kades ketiga berasal dari Dusun Puyang adalah seorang tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan beragama Kristen. Selanjutnya calon terakhir berasal dari Dusun Pulihan, beragama Islam dengan pendidikan terakhir Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ijazahnya diperoleh dari program Kejar Paket C.
Kemudian pemungutan suara berhasil dilaksanakan di Desa Tajuk dan menghasilkan satu nama suara terbanyak yaitu terpilihlah calon terakhir yang berasal dari Dusun Pulihan. Ternyata usut punya usut masyarakat memilih calon tersebut bukan karena rencana pengembangan desa kedepannya yang bagus tetapi karena calon ini ‘mengancam’ masyarakat desa jika tidak terpilih maka hendak memutuskan saluran air ke dusun-dusun lain. Hal ini diperkuat oleh salah seorang warga Dusun Pulihan yang menjadi tim suksesnya, yang bekerja sebagai salah seorang staf Balai TNGMb dan memiliki akses untuk masuk ke zona-zona hutan di TNGMb tempat sumber-sumber mata air berada.
Pilkades ini menunjukkan bahwa implementasi otonomi daerah yang sebenarnya hendak membawa harapan bagi terwujudnya demokrasi politik di tingkat lokal belum sepenuhnya bisa terwujud. Proses Pilkades masih diwarnai oleh penggunaan kuasa atas air sebagai alat meraup suara sehingga menjadikan salah satu calon menang dalam rekruitmen politik. Penggunaan air sebagai alat intimidasi juga telah menghapuskan rasionalitas sebagian masyarakat dalam memilih pemimpinnya.
Pamsimas:Pola Baru Pengelolaan Air di
Desa Tajuk
Banyak konflik yang terjadi kembali setelah itu sehingga yang membuat banyak masyarakat melakukan berbagai macam upaya guna meningkatkan pengelolaan air, masyarakat dusun pulihan pernah berinisiatif untuk mengumpulkan uang untuk pemeliharaan dan perbaikan saluran air agar air terkontribusi dengan baik yang dimana iuran tersebut dikelola oleh pak RT dengan iuran sebesar Rp. 1.000 per KK. Alih alih yang digunakan untuk pembayaran tagihan listrik dan memperbaiki saluran air semisal pipa pipa yang bocor ternyata faktanya sebagian uang tersebut malah digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan semula yang bersifat hiburan, seperti menyewa pertunjukan organ tunggal dalam kegiatan kegiatan dusun.
Nah, hal ini lah yang memicu muncul nya konflik konflik baru. Namun, seiring dengan berjalannya waktu terdapat beberapa program pemerintah yang dianggap dapat membantu masyarakat seperti salah satunya yaitu program Pamsimas (Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) adalah program nasional (pemerintah dan pemerintah daerah) yang dimulai sejak tahun 2008 dan didukung oleh Bank Dunia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan dan peri urban terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat.
Desa Tajuk mendapatkan tawaran untuk mengikuti seleksi pemilihan desa yang akan menerima hibah Pamsimas. Akhirnya Desa tajuk pun bergerak cepat dan segera membuat tim yang terdiri dari lima orang untuk membuat proposal senilai Rp. 270 juta dengan harapan mendapatkan hibah dari pemerintah yang menurut narasumber hibah berasal dari utang luar negeri.
“Pamsimas itu dananya bisa dari dana APBN atau APBD. Namun untuk Desa Tajuk, dananya diambil langsung dari APBN yang berasal dari utang luar negeri. Tapi warga di sini tidak perlu membayar hutangnya, karena hutang itu atas nama pemerintah.”
(wawancara dengan anggota KKM Dharma Tirta, tanggal 2 Maret 2014, di Desa Tajuk)
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Desa Tajuk jika ingin mengikuti program ini yang dimana sumber dana tersebut haruslah bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN) dan sebagian dari dana masyarakat itu sendiri sebesar 4% dalam bentuk in cah (uang tunai) dan 16% in kind (upaya masyarakat dalam gotong royong). Oleh sebab itu program ini berhasil diajukan oleh desa Tanjuk dengan 270 juta rupiah yang diajukan yang terdiri dari 54 juta rupiah dari masyarakat dan 216 juta rupiah dari pemerintah.
Desa Tajuk akhirnya terpilih sebagai salah satu desa di Kabupaten Semarang yang menerima hibah Pamsimas tahun anggaran 2014 dengan sasaran pertama yang mendapatkan bantuan yaitu dusun pulihan, mengapa demikian? Hal ini dikarenakan Dusun Pulihan dekat dengan sumber mata air yang airnya telah ditampung dalam tandon air sehingga program akan lebih mudah diimplementasikan, ada konflik yang cukup serius di antara warga Dusun Pulihan terkait dengan distribusi air, sehingga program ini diharapkan membuat distribusi air lebih merata dan konflik tidak terjadi lagi, dan Pamsimas diselenggarakan di Dusun Pulihan karena aparat pemerintahan desa yang dianggap penting tinggal di Dusun Pulihan. Seorang warga Dusun Pulihan mengungkapkan bahwa,
“Mumpung lurah dan carik ada di Pulihan, harusnya Pulihan didahulukan. Percuma kalau Pulihan tidak maju lebih dulu dibandingkan dusun yang lain. Jadi PAM juga harusnya Pulihan dulu yang ada, bukan dusun yang lain.”
(wawancara dengan Pemuda GKJTU Pulihan, tanggal 11 Maret 2014, di Desa Tajuk)
Respon masyarakat terkait hal ini menuai pro dan kontra, ada yang berpendapat jika air adalah sumber kebutuhan manusia yang wajib dan tidak bisa di batasi oleh manusia lainnya, sedangkan ada yang berpendapat juga bahwa program ini akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh air secara adil walaupun harus dengan membayar iuan. Akhirnya perangkat desa melakukan uji coba pengaliran air dan meyakini bahwa iuran masyarakat tidak akan mahal. Dengan adanya kegiatan tersebut menghasilkan hasil yang positif di masyarakat, banyak masyarakat yang mengubah opininya dari kontra menjadi pro dan yakin akan terealisasikan dengan baik program ini.
