Foto: Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bekasi dan Jakarta Barat
Direktur Reserse PPA (Perempuan dan Anak) dan PPO (Pemberantasan Perdagangan Orang) Polda Metro Jaya Rita Wulandari Wibowo, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap sejumlah anak perempuan di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Jakarta Barat di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/7).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 37 orang yang diduga terlibat serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur tersebut diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 1,7 miliar selama kurun waktu tiga tahun.
