Pelecehan dan Norma yang Berlaku di Masyarakat

Mahasiswi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Syifa Khairunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lombok — Lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk menimba ilmu dan berorganisasi, kembali tercoreng oleh aksi pelecehan verbal. Peristiwa memprihatinkan ini menimpa seorang mahasiswi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) pada pertengahan September 2026 lalu.
Aksi pelecehan tersebut dilakukan oleh lima orang rekan organisasinya sendiri. Selama dua hari berturut-turut, para pelaku melontarkan kata-kata tidak senonoh hingga menjadikan bagian intim korban sebagai bahan cemoohan. Merasa tertekan dan tidak nyaman, korban memberanikan diri melaporkan kejadian ini kepada Ketua BEM FHISIP Unram, Nanang Wirajuna.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak BEM FHISIP bergerak cepat memanggil dan mempertemukan korban dengan kelima pelaku. Melalui proses penyelesaian internal, lima mahasiswa tersebut terbukti bersalah atas tindakan pelecehan verbal dan resmi dikeluarkan dari keanggotaan organisasi.
Kasus ini menjadi cermin retak kehidupan bermasyarakat kita: betapa mudahnya batasan saling menghormati dilanggar atas nama "bercanda". Peristiwa di Unram ini membuka mata kita tentang betapa krusialnya peran norma dalam menjaga harkat, martabat, dan keselamatan setiap individu.
Memahami Fungsi Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
Secara sederhana, norma adalah aturan, pedoman, atau ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia agar tercipta kehidupan yang harmonis, tertib, dan aman. Dalam tatanan sosial di Indonesia, dikenal empat jenis norma utama yang saling melengkapi:
1. Norma Agama
Aturan hidup yang bersumber dari Wahyu Tuhan Yang Maha Esa melalui kitab suci. Berkarakter mutlak dengan sanksi spiritual berupa dosa, pahala, hingga kehidupan di akhirat.
2. Norma Kesopanan
Pedoman perilaku yang lahir dari kebiasaan, adat, dan kesepakatan masyarakat setempat. Sanksi atas pelanggarannya bersifat informal, seperti teguran, sindiran, atau cemoohan lingkungan.
3. Norma Kesusilaan
Aturan dasariah yang bersumber dari hati nurani manusia mengenai nilai baik-buruk dan benar-salah. Sanksi pelanggarannya berupa rasa malu, penyesalan mendalam, hingga tekanan batin.
4. Norma Hukum
Aturan tertulis yang dibuat secara resmi oleh lembaga negara berwenang. Berada pada tingkat tertinggi karena bersifat mengikat dan memaksa. Sanksinya tegas, mulai dari pidana penjara hingga denda yang dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum.
Menyikapi Pelecehan Verbal:
Jika ditinjau lebih dalam, kasus pelecehan verbal di Unram bersinggungan langsung dengan dua norma mendasar: Norma Kesusilaan dan Norma Hukum.
1. Norma Kesusilaan
Tindakan melontarkan cemoohan bermuatan seksual jelas merendahkan harkat dan martabat manusia. Pelaku yang mengabaikan suara hati nuraninya tidak hanya mencederai perasaan korban, tetapi juga memicu sanksi sosial dari lingkungan berupa pengucilan, hilangnya rasa hormat, hingga penyesalan moral atas perbuatannya.
2. Norma Hukum
Pelecehan seksual—baik secara fisik maupun non-fisik (verbal)—bukan lagi sekadar urusan etika internal organisasi. Di Indonesia, tindakan ini telah dipidana secara tegas melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku pelecehan non-fisik/verbal dapat dijerat hukuman pidana berupa penjara maupun denda.
Saling Melengkapi demi Lingkungan Aman:
Langkah tegas BEM FHISIP Unram mengeluarkan para pelaku dari organisasi merupakan bentuk penegakan norma kesusilaan dan etika di tingkat kelembagaan. Namun, untuk memberikan efek jera yang menyeluruh dan perlindungan hakiki bagi korban, penegakan norma hukum negara tetap menjadi benteng utama.
Sinergi antara norma kesusilaan dan norma hukum sangat dibutuhkan. Jika norma kesusilaan mendorong setiap individu untuk membentengi diri dengan akhlak dan rasa empati, maka norma hukum menghadirkan kepastian dan keadilan yang dapat ditegakkan oleh negara.
Sudah saatnya kampus dan seluruh lapisan masyarakat berhenti memaklumi pelecehan verbal sebagai sekadar "gurauan belaka". Menjaga ruang aman adalah tanggung jawab bersama—demi terwujudnya lingkungan yang menghormati martabat setiap insan.
