Konten dari Pengguna

Regulasi Pajak Baru Mulai Berlaku 2025, Siapa yang Terdampak?

Ananda Syifatul Aini
Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang
20 April 2025 10:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ananda Syifatul Aini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber : pexels
zoom-in-whitePerbesar
sumber : pexels
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan dua regulasi pajak baru yang mulai berlaku pada tahun 2025. Kedua kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Namun, siapa saja yang akan terdampak oleh perubahan ini?
ADVERTISEMENT
1. Pajak Minimum Global 15%
Mulai tahun 2025, Indonesia menerapkan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal €750 juta. Jika tarif pajak efektif perusahaan tersebut di bawah 15%, mereka diwajibkan membayar pajak tambahan (top-up) untuk mencapai tarif minimum tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi praktik penghindaran pajak melalui negara dengan tarif pajak rendah atau tax haven.
Siapa yang Terdampak?
2. Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12%
Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12%. Meskipun barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN, kebijakan ini diproyeksikan akan menambah beban ekonomi masyarakat. Kelompok miskin diperkirakan menghadapi tambahan pengeluaran sebesar Rp101.880 per bulan, sedangkan kelas menengah sekitar Rp354.293 per bulan.​
ADVERTISEMENT
Siapa yang Terdampak?