Konten dari Pengguna

Legalitas UMKM Tak Cukup Sekadar Punya NIB, Sudah Tambah KBLI di OSS?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Oktari Mariam Amanda Hutapea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahasiswi UNDIP Dorong UMKM Tertib Administrasi Melalui Pendampingan Penambahan KBLI Pada OSS

Oktari Mariam Amanda Hutapea, mahasiswa KKN-T Tim 104 Universitas Diponegoro melakukan sesi dokumentasi bersama pelaku UMKM Kelurahan Pedurungan Kidul usai kegiatan pendampingan penambahan KBLI melalui sistem OSS, Senin (21/7/2025). Kegiatan ini bertujuan mendorong pelaku usaha memahami pentingnya pencantuman kode usaha secara tepat sebagai bagian dari legalitas yang berkelanjutan.
zoom-in-whitePerbesar
Oktari Mariam Amanda Hutapea, mahasiswa KKN-T Tim 104 Universitas Diponegoro melakukan sesi dokumentasi bersama pelaku UMKM Kelurahan Pedurungan Kidul usai kegiatan pendampingan penambahan KBLI melalui sistem OSS, Senin (21/7/2025). Kegiatan ini bertujuan mendorong pelaku usaha memahami pentingnya pencantuman kode usaha secara tepat sebagai bagian dari legalitas yang berkelanjutan.

Selama ini, banyak pelaku UMKM merasa cukup hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Mereka menganggap bahwa NIB sudah menjadi bukti legalitas, padahal belum tentu lengkap. Selain NIB, terdapat struktur kode KBLI yang menjadi dasar pengklasifikasian kegiatan usaha. Tanpa KBLI yang sesuai, banyak proses lanjutan usaha seperti pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi halal, atau pengajuan bantuan modal dapat terkendala karena dianggap tidak sesuai dengan data OSS.

Sistem OSS sendiri sudah berjalan sejak 2018 sebagai reformasi digital dalam urusan perizinan. Melalui sistem ini, pelaku usaha bisa mendaftarkan dan mengelola izin usaha kapan saja tanpa harus menghadapi proses birokrasi yang panjang dan berbelit. Pada tahun 2020, pemerintah menambahkan lebih banyak pilihan KBLI yang lebih spesifik dan sesuai perkembangan zaman, termasuk untuk sektor-sektor baru seperti jasa digital, usaha kreatif, serta produk berbasis komunitas.

Namun, meski sistem OSS sudah semakin maju, pemahaman di lapangan masih menjadi tantangan. Salah satu contohnya di Pedurungan Kidul, salah satu kelurahan di Kota Semarang yang memiliki geliat UMKM tinggi namun masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya KBLI. Wilayah ini dikenal aktif secara ekonomi mulai dari produsen makanan ringan, jasa sablon, laundry rumahan, hingga produk kerajinan tangan namun dari sisi administrasi legalitas. Sayangnya, menurut Ketua UMKM Pedurungan Kidul, Yulia Nabila, masih banyak pelaku UMKM di wilayah tersebut yang belum memahami pentingnya KBLI di OSS.

“Banyak yang merasa cukup setelah punya NIB, padahal kenyataannya belum semua usaha mereka tercatat dengan benar. Akibatnya, waktu mengurus sertifikat halal atau mau ikut program pemerintah, malah terkendala di situ,” ujar Bu Yulia saat ditemui di sela pendampingan UMKM setempat.

Menanggapi hal tersebut, Oktari Mariam Amanda Hutapea, mahasiswa KKN-T TIM 104 Universitas Diponegoro 2025 dari Program Studi Hukum, menyelenggarakan pendampingan penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025 yang bertempat di rumah Ketua UMKM Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Kegiatan ini dilaksanakan di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), yaitu Riris Tiani, S.S., M.Hum. dan Fajrul Falah, S.Hum., M.Hum. Kegiatan pendampingan tersebut dilakukan untuk mengedukasi bahwa semakin luasnya cakupan KBLI, UMKM kini bisa mengatur lini usaha mereka secara lebih fleksibel. Usaha yang berbasis digital, seperti jasa konten, pelatihan daring, bahkan toko online, kini juga memiliki representasi KBLI tersendiri. Tapi di sisi lain, ini juga menuntut kecermatan pelaku usaha dalam memilih kode KBLI yang paling tepat. Tidak bisa sembarangan atau asal pilih karena akan berdampak pada izin-izin lanjutan yang ingin diurus di kemudian hari.

Oktari Mariam Amanda Hutapea, mahasiswi KKN-T UNDIP saat melalkukan pendampingan penambahan KBLI pada OSS kepada pelaku UMKM Pedurungan Kidul

Sebagai contoh, seorang pelaku UMKM kuliner hanya mencantumkan KBLI untuk “perdagangan besar makanan dan minuman”, padahal ia juga memiliki layanan katering, usaha minuman kemasan, dan toko offline. Semua kegiatan ini seharusnya dicantumkan dalam bentuk kode KBLI tambahan, agar semua lini usahanya tercakup secara sah. Jika tidak, saat ingin mengurus izin PIRT, sertifikat halal, atau menjalin kemitraan dengan instansi, bisa jadi permohonannya ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan kegiatan yang tercantum di OSS.

Proses penambahan KBLI di OSS sendiri sebenarnya cukup sederhana. Pelaku usaha cukup masuk ke akun OSS, pilih menu “Perizinan Berusaha”, lalu klik bagian “Pengembangan Usaha”. Di sanalah mereka bisa menambahkan bidang usaha baru yang sesuai, dan sistem OSS akan menyesuaikan izin dan informasi usaha secara otomatis. Langkah-langkah seperti ini akan sangat penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan. Legalitas usaha bukan semata soal administrasi, tapi juga soal perlindungan, kepercayaan, dan peluang. UMKM yang terdaftar dengan benar akan lebih siap untuk naik kelas, baik secara nasional maupun global.

Program pendampingan ini menjadi salah satu wujud nyata kontribusi mahasiswa KKN-T Tim 104 Universitas Diponegoro dalam mendorong UMKM lokal agar lebih sadar akan pentingnya legalitas usaha melalui penambahan KBLI di OSS. Melalui pendampingan dan edukasi langsung diharapkan pelaku UMKM di Kelurahan Pedurungan Kidul semakin siap menghadapi tantangan usaha ke depan, bukan hanya dari sisi produksi dan pemasaran, tapi juga dari sisi administrasi hukum dan keberlanjutan usaha. Langkah kecil ini menjadi bagian dari upaya besar mewujudkan UMKM yang lebih tertata, legal, dan mampu naik level.