Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kategori Kekerasan dalam Permendikbudristek Baru
18 Oktober 2023 13:34 WIB
Tulisan dari Tati MPA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 yang berisi aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan (PPKSP) di Indonesia
ADVERTISEMENT
Menurut “Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan”, Permendikbudristek ini mengatur beberapa hal yang merupakan pengembangan/penyempurnaan dari peraturan sebelumnya dan ini merupakan hal penting yang harus dipahami oleh semua komponen.
Peraturan tersebut antara lain: 1. Pihak-pihak yang menjadi sasaran Permendikbud PPKSP ; 2. Definisi dan bentuk-bentuk kekerasan; 3. Pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas; 4. Syarat dan tugas TPPK dan Satuan Tugas; 5. Mekanisme dan alur penanganan kekerasan; 6. Hak saksi, korban, dan pelapor; 7. Pendataan penanganan kekerasan yang mendukung perencanaan berbasis data.
Selain daripada itu, peraturan ini Juga memberi bahasan khusus untuk mengatur kekerasan yang terjadi pada umumnya di satuan sekolah, yaitu kekerasan pada kelompok disabilitas, dan kekerasan dalam bentuk daring/online/digital.
ADVERTISEMENT
Tiga Cakupan Kekerasan
Dalam hal ruang lingkup, Permendikbudristek ini secara garis besar mengatur tiga cakupan kekerasan. Pertama, kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan satuan pendidikan. Kedua, kekerasan yang terjadi di luar lokasi satuan pendidikan atau sekolah yang masih dalam kegiatan satuan pendidikan/sekolah. Contohnya kegiatan satuan pendidikan seperti magang, karya wisata, dan/jamboree. Dan ketiga, kekerasan yang melibatkan lebih dari satu satuan pendidikan.
Dari ketiga cakupan kekerasan tersebut, pada proses penanganannya, terdapat pro kontra yang multi aspek di antara pelaku dan korban. Banyak pihak yang menjadi korban ataupun menjadi saksi yang melihat kekerasan terjadi namun tidak berani melaporkannya karena takut akan ada hal buruk menimpa mereka.
Karena itu, peraturan yang disusun Kemendikbudristek ini juga menyadari dari pengalaman penanganan kasuss kekerasan sebelumnya; sehingga tertuang perlindungan dan penjaminan hak korban dan saksi. Tidak sebatas itu saja, perlindungan dan penjaminan hak tim pencegahan dan penanganan kekerasan TPPK juga diperhatikan, karena mereka bisa saja mendapat intimidasi dalam melaksanakan tugasnya.
ADVERTISEMENT
Pencegahan Kekerasan Jadi Tanggungjawab Bersama
Permendikbudristek ini juga merinci apa yang harus dilakukan bila terjadi kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Yang perlu dipahami adalah, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan.
Misalnya saja, jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, TPPK yang akan bertugas untuk menangani kasus, berpedoman pada kebijakan kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Namun, jika tindak kekerasan akan dilaporkan atau ditangani aparat penegak hukum, TPPK perlu memfasilitasi dengan melakukan koordinasi kepada satuan tugas atau lembaga bantuan hukum setempat.
Selain itu, jika kasus kekerasan tidak dapat terselesaikan oleh TPPK, maka TPPK perlu meneruskan kasus tersebut ke Satuan Tugas, untuk kemudian, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas PPPA agar dapat menangani kasus kekerasan secara optimal.
ADVERTISEMENT
Lainnya, orang tua juga dapat berpartisipasi dengan turut serta mengkampanyekan dan melakukan sosialisasi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan baik melalui media sosial maupun kepada orang tua lain serta lingkungan sekitar.
Di dalam keluarga, upaya pencegahan kekerasan dapat dilakukan secara aktif dengan memberikan pengetahuan kepada anak terkait kekerasan, baik untuk mencegah anak menjadi pelaku, yang harus dilakukan saat anak menjadi korban, maupun yang harus dilakukan saat melihat temannya menjadi korban.