3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp 78,8 M

Tiga orang mantan pejabat Direktorat Bea Cukai mulai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa menerima suap pengaturan jalur barang impor.
Ketiganya adalah:
Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari John Field selaku pemilik, kemudian Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blue Ray Cargo Group yang untuk pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Jaksa Takdir Suhan membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7).
Jaksa pun memaparkan pembagian uang yang diterima ketiga terdakwa, yakni:
Rizal menerima bagian uang sebesar Rp 14.000.000.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.
Sisprian Subiaksono menerima bagian sebesar Rp 7.000.000.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.
Orlando Hamonangan menerima bagian sebesar Rp 4.050.000.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura berikut fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.516.221.515.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blue Ray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," papar jaksa.
Dakwaan Gratifikasi
Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Penerimaan gratifikasi itu terjadi lebih dari satu tahun.
"Terdakwa [Rizal] bersama-sama dengan Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo [selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai] telah menerima uang dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok, serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan Terdakwa, sejak bulan September 2024 sampai dengan bulan Januari 2026," papar jaksa.
Gratifikasi yang diterima terdiri dari beberapa mata uang, yakni:
Rp 7.517.500.000
SGD 314.755
USD 182.800
HKD 4.700
RM 8.100
Bila ditotal dalam bentuk rupiah, maka jumlahnya adalah Rp 15.223.948.559.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ucap jaksa.
Total suap berupa uang dan hiburan serta gratifikasi tersebut di atas mencapai Rp 78.813.767.074.
Gratifikasi Orlando Hamonangan
Khusus untuk Orlando Hamonangan, dia didakwa menerima gratifikasi dengan nilai Rp 8.104.571.710 dalam kurun sekitar Juli 2025 sampai dengan bulan Januari 2026.
"Telah turut serta melakukan berbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 2.290.000.000, SGD 195.000, dan USD 172.800. Atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ucap jaksa.
"Dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir, serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," sambung jaksa.
Menurut jaksa, Orlando tidak melaporkan penerimaan-penerimaan tersebut ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak diterima.
