Advokat Dodi Ragukan Dasar Kerugian Negara Rp 622 M Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Media briefing kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tujuhari Coffee, Jakarta Selatan (10/8). Advokat Dodi S. Abdukadir berada di sebelah kanan. Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Media briefing kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tujuhari Coffee, Jakarta Selatan (10/8). Advokat Dodi S. Abdukadir berada di sebelah kanan. Foto: Kevin Daniel/kumparan

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin (10/8), menjelang sidang perdana Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Salah satu kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, terlebih dahulu memaparkan nilai kerugian negara berdasarkan surat dakwaan yang telah diterimanya.

Mellisa kemudian menyebut kerugian negara dalam surat dakwaan terdiri dari tiga komponen. Ketiga komponen itu berkaitan dengan fee percepatan, penjualan kuota petugas haji khusus, serta keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari pemberangkatan jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat.

“Di dalam dakwaan memang nanti akan muncul Rp 622 miliar itu atas tiga komponen. Komponen yang pertama, adanya fee percepatan kepada para pihak. Itu muncul semua nama, termasuk bukti yang digeledah, disita, tidak ada Gus Yaqut di situ,” kata Mellisa.

“Komponen yang kedua, terkait adanya kuota petugas yang dijual oleh PIHK kepada jemaah. Komponen yang ketiga, semua keuntungan dari PIHK yang memberangkatkan jemaah yang dianggap tidak berhak berangkat saat itu, itu dianggap sebagai kerugian negara. Itu tiga komponennya,” lanjutnya.

Mellisa kemudian mempertanyakan keterkaitan komponen-komponen tersebut dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan dari Gus Yaqut.

Menurut dia, sejumlah persoalan yang kemudian dimasukkan dalam penghitungan kerugian negara justru masuk dalam ranah teknis penyelenggaraan haji.

“Sehingga kalau dikatakan bahwa semua komponen-komponen itu menjadi tanggung jawab Menteri, padahal kalau kita lihat dari dakwaan itu semuanya ada di domain teknis ya. Bahkan siapa yang mengubah sistem Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) dan lain sebagainya itu teknis. Terlalu teknis gitu,” kata Mellisa.

Selain itu, kuasa hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan kerugian keuangan negara seharusnya menunjukkan adanya aset atau hak negara yang berkurang akibat perbuatan melawan hukum.

“Jadi kerugian negara atau kerugian keuangan negara itu adalah berkurangnya aset negara, baik dalam bentuk aset tetap, aset tidak tetap, dan semua hak negara akibat adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Dodi.

“Jadi ada aset yang berkurang, ada perbuatan melawan hukum, dan harus berkorelasi. Harus berkorelasi,” lanjutnya.

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Dodi kemudian mempertanyakan aset negara yang disebut berkurang karena keputusan Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji.

“Dalam penetapan kuota, dalam penetapan kuota ya, akibat daripada ada akibat distribusi kuota, harus dilihat aset negara yang mana yang berkurang, hak negara mana yang berkurang,” katanya.

Menurut Dodi, jika terdapat dugaan jual beli kuota dalam pelaksanaan haji khusus, hal tersebut perlu ditelusuri pada pihak PIHK yang memberangkatkan jemaah.

“Jadi harus dipublikasi PIHK mana yang memberangkatkan haji secara tidak benar. Ya, jadi sekali lagi harus dipahami, kerugian keuangan negara itu adalah adanya berkurang uang negara atau hak negara akibat secara langsung ya perbuatan melawan hukum,” katanya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut, eks Stafsus Menag Gus Alex, serta dua petinggi biro travel swasta. Berdasarkan audit BPK, perkara ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.

Adapun modusnya berupa manipulasi aturan kuota haji yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Yaqut secara sepihak mengubah rasionya menjadi 50:50. Sisa kuota itu diduga diperjualbelikan sebagai "jalur kilat" yang menguntungkan biro travel swasta secara ilegal.

Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya sudah membantah soal tudingan KPK tersebut. Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.