Advokat Dodi: Tak Ada Bukti Gus Yaqut Terima USD 271 Ribu, Ini Framing

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, datang ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (14/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, datang ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (14/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut membantah kliennya menerima uang sebesar USD 271.000 sebagaimana dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin (10/8). Konferensi pers ini hanya sehari menjelang sidang perdana Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa besok.

Salah satu kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, lebih dulu memaparkan tanggapannya terhadap surat dakwaan yang telah ia terima dan akan dibacakan jaksa dalam sidang perdana.

Salah satu poin yang disoroti yakni dugaan Gus Yaqut menerima keuntungan sebesar USD 271.000 dari pengaturan kuota haji tersebut.

Dodi kemudian membantah adanya penerimaan uang tersebut. Ia mengatakan kuasa hukum tidak menemukan bukti materiil yang menunjukkan Gus Yaqut menerima keuntungan USD 271.000.

“Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan, ya, tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana USD 271.000,” kata Dodi.

Media briefing kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menjelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tujuhari Coffee, Jakarta Selatan (10/8). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Dodi kemudian mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan kliennya menerima uang tersebut. Menurutnya, dugaan penerimaan itu hanya didasarkan pada keterangan seseorang yang tidak bersesuaian dengan alat bukti lainnya.

“Dasarnya apa? Dasarnya adalah asumsi pada keterangan yang dibuat oleh seseorang yang tidak juga bisa memberikan keterangan yang bersesuaian dengan alat bukti lain,” ujarnya.

Menurut Dodi, penggunaan asumsi semacam itu berbahaya apabila kemudian dijadikan dasar untuk menjerat seseorang dalam kasus korupsi.

“Nah, ini sangat berbahaya apabila seseorang hanya karena asumsi atau bayangan, kemudian di-framing telah melakukan suatu kejahatan korupsi berupa gratifikasi atau hadiah atau suap yang merupakan jembatan untuk bisa dikenakannya tindak pidana korupsi terhadap penerbitan suatu kebijakan,” paparnya.

Dodi kembali menegaskan bahwa tidak ditemukan uang yang menunjukkan adanya penerimaan gratifikasi atau suap.

“Jadi tidak ada ya gratifikasi dan bukti suap yang secara materiil bisa menarik Pak Yaqut dari ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan kepada tindak pidana korupsi,” ujar Dodi.

Berkas perkara eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (31/7). Foto: Dok. Istimewa

Kasus ini bermula dari penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut, eks Stafsus Menag Gus Alex, serta dua petinggi biro travel swasta. Berdasarkan audit BPK, perkara ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.

Adapun modusnya berupa manipulasi aturan kuota haji yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Gus Yaqut diduga secara sepihak mengubah rasionya menjadi 50:50. Sisa kuota itu diduga diperjualbelikan sebagai "jalur kilat" yang menguntungkan biro travel swasta secara ilegal.

Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya sudah membantah soal tudingan KPK tersebut. Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.