Baca Eksepsi, Febrie Adriansyah Pamer Jadi Jampidsus Terlama Sepanjang Sejarah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengikuti sidang pembacaan dakwaan terkait TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/10/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengikuti sidang pembacaan dakwaan terkait TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/10/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyinggung perjalanan kariernya selama 30 tahun di Kejaksaan Agung saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Dalam eksepsinya, Febrie menyebut dirinya telah menghabiskan sebagian besar kehidupan profesionalnya di lingkungan Kejaksaan RI.

Ia juga mengeklaim pernah menjabat sebagai Jampidsus selama sekitar lima tahun, yang disebutnya sebagai masa jabatan terlama dalam sejarah Indonesia.

“30 tahun bukanlah waktu yang singkat. Sebagian besar kehidupan profesional saya telah saya jalani di dalam institusi Kejaksaan Republik Indonesia dan selalu terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Febrie dalam nota perlawanan yang dibacakannya.

Febrie kemudian memaparkan sejumlah jabatan yang pernah diembannya selama berkarier di Korps Adhyaksa. Di antaranya, Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi, Kasubdit Tipikor dan Tipidek, Direktur Penuntutan dan Penyidikan, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Langkat dan Bandung.

Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta.

“Dan terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus lebih kurang 5 tahun dan menjadi Jampidsus terlama sepanjang sejarah Republik Indonesia,” ucap Febrie.

“Jika dilihat panjangnya perjalanan karier pengabdian saya, mungkin saya adalah salah satu jaksa yang lengkap menempati posisi jabatan sesuai jenjang tahapan,” sambungnya.

Febrie menegaskan, jabatan-jabatan tersebut bukan diperolehnya karena ia meminta posisi kepada pimpinan. Menurut dia, seluruh jabatan yang pernah diembannya merupakan bagian dari pengabdiannya selama berkarier sebagai jaksa.

“Bahwa yang terpenting dan perlu saya tegaskan saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus, seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari Jabatan dimaksud,” tutur Febrie.

Ia menyebut pemaparan rekam jejak tersebut bukan untuk meminta perlakuan khusus dalam perkara yang tengah dihadapinya. Dia juga mengakui, jika rekam jejak yang baik tidak serta-merta membuktikan seseorang tidak mungkin melakukan kesalahan.

“Saya menyampaikannya sebagai konteks kehidupan profesional saya ketika Majelis Hakim menilai tuduhan yang menurut saya sangat bertolak belakang dengan karakter dan sikap sungguh-sungguh saya dalam bertugas yang selalu menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan sehingga tidak masuk dalam perbuatan tercela,” ujarnya.

Febrie mengaku, sepanjang yang dapat dibuktikan melalui catatan resmi kedinasan, dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin terkait penyalahgunaan kewenangan.

“Sepanjang yang dapat dibuktikan melalui catatan resmi kedinasan, saya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin terkait penyalahgunaan kewenangan,” sambungnya.

Ungkit Penanganan Perkara Besar

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Dalam nota perlawanan tersebut, Febrie turut menyinggung sejumlah perkara besar yang pernah ditangani selama menjabat di bidang tindak pidana khusus.

Ia menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta perkara korupsi timah.

Menurutnya, penanganan perkara-perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan pihak dengan kekuatan finansial besar.

“Menurut saya, negara tidak boleh kalah, pembelaan terhadap harkat dan martabat bangsa dan negara harus sungguh-sungguh dilakukan, agar rakyat tahu bahwa negara tidak pernah main-main ketika berhadapan dengan pelaku korupsi khususnya yang mempunyai kekuatan finansial yang besar,” ujarnya.

Kendati mengungkit rekam jejaknya, Febrie meminta agar perkara yang menjeratnya tetap dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Saya tidak meminta keistimewaan ataupun kekebalan hukum. Saya hanya memohon agar prinsip yang sama diterapkan kepada diri saya agar perkara ini dinilai secara jernih berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa prasangka maupun tekanan,” jelas dia.

Dalam perkara ini, Febrie didakwa menerima uang Rp 55 miliar hasil pemerasan terhadap Tan Kian, saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya. Uang tersebut diduga diberikan setelah Tan Kian ditakut-takuti akan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 354 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara selama Febrie menjabat di Kejagung pada periode 2020 hingga Juli 2026, bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Febrie membantah dakwaan tersebut.