Bahas RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Butuh Penegak Hukum yang Baik

Mantan pimpinan KPK Erry Riyana menyoroti kualitas penegak hukum dan penegakan hukum pada saat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, adanya undang-undang yang baik tidak serta-merta menghasilkan penegakan hukum yang baik apabila aparat yang menjalankannya bermasalah.
Hal itu disampaikan Erry saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Senin (21/9).
“Undang-undang yang baik, tapi penegak hukum yang tidak baik, itu tidak lebih baik daripada undang-undang tidak baik tapi penegak hukum baik,” kata Erry.
Karena itu, Erry mengatakan pembenahan terhadap aparat dan praktik penegakan hukum perlu menjadi perhatian.
“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” ujarnya.
Erry menegaskan dirinya mendukung konsep perampasan aset. Namun, ia mengingatkan agar pengaturannya tidak dilakukan terlalu cepat dan terlalu luas, terlebih saat ini sudah terdapat berbagai ketentuan yang dapat menimbulkan perbedaan interpretasi di antara penegak hukum.
“Jangan terlalu cepat, jangan terlalu luas. Jangan terlalu lebar. Jangan mengulangi apa yang sudah ada di dalam aturan-aturan sebelumnya,” kata Erry.
“Sedangkan sekarang saja aturan sudah banyak, interpretasinya bisa beda-beda antara penegak hukum. Jadi jangan menambah peluang penafsiran yang makin lebar. Kalau makin mengerucut, makin bagus,” ujarnya.
Erry mengatakan perilaku seseorang dapat berubah ketika berhadapan dengan hukum dan penegakan hukum yang jelas.
“Contoh, kita datang, Bapak-Bapak pernah ke luar negeri kan? datang, mendarat di Singapura, tiba-tiba Bapak-Bapak menjadi orang yang sangat disiplin, tidak buang sampah, tidak meludah, buang puntung rokok juga mungkin juga hati-hati,” kata Erry.
“Kenapa? Karena mereka sadar bahwa penegakan hukumnya jelas dan hukumnya jelas, dendanya juga jelas. Oleh karena itu, dia dipaksa untuk patuh,” lanjutnya.
Menurut Erry, persoalan berbeda masih ditemui dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
“Nah, sementara di kita, penegakan hukumnya tidak jelas. Kadang-kadang bisa dibeli, kadang-kadang bisa kompromi, dan sebagainya,” ujarnya.
Erry pun kembali menempatkan penegakan hukum dan aparat penegak hukum sebagai persoalan yang perlu dibenahi.
“Masalah utama kita adalah penegakan hukum dan penegak hukum,” katanya.
Meski melontarkan kritik terhadap praktik penegakan hukum, Erry menegaskan tidak seluruh aparat penegak hukum maupun aparatur negara bermasalah.
“Mayoritas mereka baik,” kata Erry.
“Yang tidak baik itu sedikit, cuma yang sedikit ini kadang-kadang terpengaruh oleh yang banyak. Jadi seolah-olah seperti semua,” lanjutnya.
Ia menegaskan masih banyak aparat yang memiliki integritas di berbagai lembaga.
“Yang di luar itu masih banyak polisi yang baik, masih banyak jaksa yang baik, masih banyak KPK yang baik, dan masih banyak ASN yang baik,” katanya.
“Tapi yang tidak baik ini yang harus kita fokuskan,” lanjutnya.
Reformasi MA, Kejaksaan, hingga Polisi
Erry kemudian mengungkapkan bahwa ketika menjadi komisioner KPK, pihaknya pernah merekomendasikan reformasi birokrasi penegakan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Dan pada waktu kami menjadi komisioner di KPK, kami sempat merekomendasikan kepada Pak SBY pada waktu itu mengutamakan reformasi birokrasi penegakan hukum,” ujar Erry.
“Dimulai dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan, kemudian Polisi,” lanjutnya.
Namun, menurut Erry, pelaksanaan rekomendasi tersebut baru berjalan sebagian di Mahkamah Agung.
“Tapi baru terlaksana sebagian kecil Mahkamah Agung,” katanya.
Ia mencontohkan keterbukaan informasi perkara melalui situs Mahkamah Agung sebagai salah satu kemajuan.
“Sekurang-kurangnya transparansi kasus sudah ada di Mahkamah Agung sampai sekarang. Kita bisa tahu kasus apa, sudah sampai mana melalui website-nya Mahkamah Agung,” ujar Erry.
“Itu menurut saya sudah kemajuan lah. Memang masih kecil dibandingkan yang lain,” lanjutnya.
Erry juga menyorot upaya pemerintah meningkatkan remunerasi hakim. Menurutnya itu langkah luar biasa tetapi masih banyak yang perlu diperbaiki di tataran penegak hukum.
“Jaksanya juga harus dibetulkan. Polisi juga harus direformasi dengan mengandalkan orang-orang yang baik yang ada di sana,” lanjut Erry.
Dalam konteks RUU Perampasan Aset, Erry mengingatkan besarnya kewenangan aparat perlu disertai kehati-hatian dalam penerapannya.
“Jangan perampasan aset sembarangan. Jangan berlaku sama semua orang, tanpa bukti yang jelas,” kata Erry.
“Ini masalahnya penegak hukum kadang-kadang agak malas atau tidak punya kemampuan untuk melakukan penelusuran dan pelacakan,” ujarnya.
Menurut Erry, hasil penelusuran tersebut justru seharusnya menjadi dasar yang kuat sebelum aset seseorang dirampas.
“Nah, hasil penelusuran dan pelacakan inilah yang sebetulnya akan menjadi bukti yang sangat-sangat meyakinkan untuk merampas atau katakanlah memulihkan,” katanya.
Karena itu, Erry meminta agar pengaturan perampasan aset dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai masukan yang telah disampaikan.
“Saya setuju, tapi dengan revisi dan jangan terlalu cepat gitu, memperhatikan hal-hal yang sudah disampaikan oleh para pakar,” ucap Erry.
