Cerita Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dibawa Kejagung Jam 1 Dini Hari

Eks ketua Ombudsman, Hery Susanto menceritakan detik-detik dibawa aparat Kejaksaan Agung dari rumahnya pada dini hari.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (8/10).
Hery mengatakan aparat datang ke rumahnya pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, saat ia dan istrinya sedang beristirahat.
“Suatu hari, Kamis tanggal 16 April 2026, jam 01.00 WIB dini hari, pada waktu saya dan istri sedang beristirahat, tiba-tiba datang aparat Kejaksaan Agung ke rumah saya,” kata Hery.
"Satu malam yang sangat mengejutkan bagi saya dan keluarga," lanjut Hery.
Ia dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Istrinya ikut mendampingi karena, menurut Hery, kondisinya saat itu sedang tidak sehat.
Setibanya di sana, Hery mengaku langsung diperiksa hingga pagi. Istrinya, kata dia, tidak diperbolehkan mendampingi dan menunggu di luar.
Sekitar pukul 04.00 WIB, istri Hery memutuskan pulang ke rumah naik taksi. Tiga jam kemudian, pukul 07.00 WIB, Hery dinyatakan sebagai tersangka.
“Dan pada jam 07.00 WIB, saya dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Hery.
Penangkapan itu terjadi enam hari setelah pelantikan anggota Ombudsman RI di Istana Negara pada 10 April 2026.
Hery mengaku menyesalkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan kini tidak lagi bekerja, sementara penghasilan istrinya tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga. Anak pertamanya masih harus menyelesaikan kuliah dan anak keduanya duduk di kelas 2 SMA. Ia juga menyebut menderita diabetes dan stroke mata yang memerlukan biaya pengobatan.
Di akhir pleidoi, Hery meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.
"Membebaskan Hery Susanto selaku terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum," mohon Hery kepada majelis hakim.
Hery Susanto sebelumnya menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik perkara dugaan korupsi dan penerimaan suap dalam tata kelola usaha pertambangan nikel yang mencakup periode 2013 hingga 2025.
Dalam perkara ini, Hery diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan "menjual" laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Penyidik menduga ia menerbitkan LHP yang menguntungkan perusahaan tambang dan mendapat suap sebagai imbalannya.
Salah satu dugaan yang diungkap penyidik menyangkut PT TSHI. Perusahaan itu disebut menyerahkan suap Rp1,5 miliar agar Ombudsman mengeluarkan rekomendasi atau LHP yang mengoreksi beban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan tersebut senilai Rp130 miliar.
Secara keseluruhan, Hery diduga menerima uang tunai hingga miliaran rupiah dari sejumlah perusahaan tambang. Selain uang, ia juga diduga menerima aset berupa ruko senilai Rp2,2 miliar di Cakung, Jakarta Timur.
Namun, dalam pleidoi, dia membantah tudingan itu.
