Dakwaan Telah Dibacakan, Gus Yaqut Bakal Ajukan Perlawanan

Dakwaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Selasa (11/8). Gus Yaqut adalah terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Pada akhir sidang, kuasa hukum Gus Yaqut kemudian mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan tersebut.
“Kami tim advokat akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang tadi disampaikan Jaksa Penuntut Umum,” kata salah satu kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir.
Majelis hakim kemudian menanyakan waktu yang dibutuhkan tim hukum untuk menyiapkan eksepsi itu. Kuasa hukum meminta waktu sekitar satu minggu.
“Paling tidak, di minggu depan, Yang Mulia,” jawab Dodi.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Majelis hakim memberikan kesempatan waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi.
“Oke satu minggu ya, minggu depan. Kami berikan kesempatan kepada advokat untuk berikan perlawanan pada persidangan minggu depan,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.
Jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.
Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023 yakni yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu mengacu kepada kesepakatan di DPR RI.
Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.
