Dakwaan Ulang: dr Tifa Didakwa Fitnah Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menjalani sidang dakwaan ulang kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/8). Dia didakwa atas perbuatan fitnah, pencemaran nama baik, hingga UU ITE.
“Dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” ucap jaksa penuntut umum membacakan dakwaan pertama.
Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa berlapis secara alternatif, yakni:
Pertama
Primer
Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP tentang fitnah
Subsider:
Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik
atau Kedua
Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
atau Ketiga
Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Perkara ini berawal pada 26 Maret 2025. Kala itu ajudan Jokowi yang bernama Syarif Muhammad Fitriansyah menemukan ada 3 unggahan di medsos yang menuding ijazah Jokowi adalah palsu. Salah satu unggahan itu berasal dari akun X milik dr Tifa tertanggal 20 Maret 2025.
Hal itu kemudian disampaikan Syarif ke Jokowi. Jokowi kemudian meminta tim penasihat hukumnya mengumpulkan unggahan-unggahan yang menuding ijazah palsu tersebut.
Pada saat bersamaan, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 bahwa tudingan ijazah palsu tidak benar dan menyesatkan. Mereka menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan sudah dikonfirmasi UGM. Selain itu, mereka mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan tudingan bohong tersebut.
Keesokan harinya, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA juga menggelar konferensi pers mengenai studi Jokowi di UGM. Jokowi disebut lulus pada 5 November 1985.
Dari hasil pencarian di medsos, tim Jokowi menemukan ada 28 unggahan yang menuding ijazah palsu, termasuk lima unggahan dari dr Tifa.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980. Jokowi menyelesaikan studi S-1 dengan 160 SKS. UGM menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Jokowi pada 5 November 1985.
Akibat perbuatan dr Tifa tersebut, Jokowi mengaku nama baiknya secara personal tercemar serta merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya. Selain itu mengakibatkan ada pihak-pihak yang ikut menuduh Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Dakwaan Diulang
Pada awal Juli 2026, Tifa menjalani sidang di PN Jaktim terkait kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia didakwa dengan pasal fitnah sebagaimana KUHP lama dan KUHP baru serta UU ITE atas perbuatannya tersebut.
Namun, hakim kemudian membatalkan dakwaan tersebut. Hakim menilai pencampuran dua rezim hukum berbeda itu membuat ketidakpastian hukum.
Sidang pun tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim memerintahkan dakwaan dikembalikan ke penuntut umum.
Kini, jaksa sudah menyusun ulang dakwaan Tifa dan melimpahkannya ke persidangan. Dakwaan tersebut sudah dibacakan. Tifa pun akan mengajukan perlawanan atas dakwaan tersebut.
