dr Tifa Ajukan Perlawanan, Minta Dakwaan Dibatalkan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kanan) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kanan) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Tim kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membatalkan dakwaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permintaan pembatalan dakwaan soal tuduhan ijazah palsu ini disampaikan dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau perlawanan pada Kamis (9/7).

Tim kuasa hukum menilai jaksa penuntut umum kabur dan tidak cermat dalam menyusun uraian perbuatan pidana di dakwaan. Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut dinilai melanggar asas legalitas sehingga harus dinyatakan batal.

"[Meminta hakim] Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," kata kuasa hukum dr. Tifa, Abdullah Alkatiri saat membacakan petitum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum juga meminta proses peradilan tidak dilanjutkan. Majelis hakim didesak untuk segera mengakhiri seluruh proses pemeriksaan terhadap dr. Tifa dan meminta nama baik terdakwa dipulihkan.

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma dihentikan," kata Abdullah.

"Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula," sambungnya.

Adapun secara keseluruhan, tim kuasa hukum dr. Tifa mengajukan nota perlawanan setebal 38 halaman. Berikut adalah rincian lengkap petitum yang diajukan kepada majelis hakim:

1. Menerima dan mengabulkan Nota Perlawanan dari Tim Advokat Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Nomor Reg: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 a quo;

3. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena gugurnya hak menuntut akibat pencabutan pengaduan dan pelanggaran imunitas saksi;

4. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel);

5. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma dihentikan;

6. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula;

7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

Dakwaan dr. Tifa

Dalam perkaranya, dr. Tifa didakwa atas perbuatan fitnah hingga UU ITE atas perbuatannya tersebut.

Berawal pada 26 Maret 2025, kala itu ajudan Jokowi yang bernama Syarif Muhammad Fitriansyah menemukan ada 3 unggahan di medsos yang menuding ijazah Jokowi adalah palsu. Salah satu unggahan itu berasal dari akun X milik dr Tifa tertanggal 20 Maret 2025.

Hal itu kemudian disampaikan Syarif ke Jokowi. Jokowi kemudian meminta tim penasihat hukumnya mengumpulkan unggahan-unggahan yang menuding ijazah palsu tersebut.

Pada saat bersamaan, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 bahwa tudingan ijazah palsu tidak benar dan menyesatkan. Mereka menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan sudah dikonfirmasi UGM. Selain itu, mereka mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan tudingan bohong tersebut.

Keesokan harinya, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA juga menggelar konferensi pers mengenai studi Jokowi di UGM. Jokowi disebut lulus pada 5 November 1985.

Dari hasil pencarian di medsos, tim Jokowi menemukan ada 28 unggahan yang menuding ijazah palsu, termasuk lima unggahan dari dr Tifa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980. Jokowi menyelesaikan studi S-1 dengan 160 SKS. UGM menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Jokowi pada 5 November 1985.