Istana Jawab Hotman soal Kasus Febrie: Jangan Dikait-kaitkan dengan Presiden

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menghadiri kegiatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menghadiri kegiatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi penanganan hukum perkara ASABRI dan TPPU tak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan ini merespons klaim pengacara Febrie, Hotman Paris, yang mengatakan Febrie adalah kebanggaan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, Hotman pun menyinggung bahwa penetapan tersangka Febrie tak dilaporkan kepada Prabowo terlebih dahulu.

​“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ucap Prasetyo saat ditemui di DPR, Senin (20/7).

​Terkait belum adanya laporan ke Prabowo soal penetapan tersangka, Prasetyo menilai hal itu tidak perlu dilakukan. Ia menyebut, yang seharusnya sesuai izin presiden hanya tahap pemeriksaan.

​“Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” ujar Prasetyo.

Pernyataan Hotman yang mengaitkan Presiden Prabowo dalam kasus tersebut ia sampaikan saat jumpa pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Ia menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka Febrie.

Hotman menerangkan, Febrie ialah Jampidsus yang dibanggakan oleh Prabowo. Sebab Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dapat mengembalikan uang negara mencapai Rp 430 triliun.

“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak," tuturnya.

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Febrie ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI oleh Kortastipidkor Polri yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hotman pun mempertanyakan kenapa Polri berani melakukan itu tanpa izin Prabowo.

"Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, 'Hey kenapa gak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo', tanya. Saya baru tahu tidak ada izin," tuturnya.

Saat ini, perkara itu sudah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.