Jaksa Bakal Hadirkan Total 103 Saksi di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026).  Foto:  Nabilah Siti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan

Sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai masuk babak pembuktian. Jaksa pun siap menghadirkan saksi serta ahli dalam persidangan nantinya.

Dalam opening statement jaksa pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10), terungkap ada total 103 saksi yang bakal dihadirkan jaksa.

"Dengan ini, (penuntut umum) menyatakan siap melaksanakan tugas penuntutan dalam perkara pidana atas nama para terdakwa: Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan juga atas nama terdakwa Nurman Herin," kata jaksa.

"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: keterangan saksi sebanyak 103 orang; keterangan ahli sebanyak 5 orang; surat, keterangan terdakwa; barang bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa; dan bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan," papar jaksa.

Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan

Dalam dakwaan, Febrie didakwa menerima uang Rp 55 miliar hasil pemerasan terhadap Tan Kian. Uang tersebut diberikan usai Tan Kian ditakut-takuti akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Menurut dakwaan, Febrie melakukan perbuatan itu bersama-sama Ferry Yanto Hongkiriwang pada sekitar 2020. Kala itu, Febrie menjabat Direktur Penyidikan Kejagung.

Febrie menyangkal dakwaan itu. Dia mempertanyakan kapan dirinya mulai terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap Tan Kian. Ia mempersoalkan konstruksi dakwaan yang mengaitkan dirinya dengan permintaan uang sebesar SDG 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar tersebut.

Saat ini, Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho sedang dalam pelindungan LPSK. Pertimbangan LPSK adalah posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.

Namun, pelindungan LPSK itu diprotes kubu Febrie. Sebab, Ferry dinilai tak layak dilindungi.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah