Kejagung Sita Rp 401 M dari PT CNI Terkait Kasus Nikel

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti kerugian negara berupa uang tunai senilai Rp 401.653.737.496,69 dari PT CNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas Nikel tahun 2017 s.d 2020 diangkut dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kerugian negara berupa uang tunai senilai Rp 401.653.737.496,69 dari PT CNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas Nikel tahun 2017 s.d 2020 diangkut dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 sampai 2020.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut diserahkan PT CNI pada Jumat (28/8). Penyidik kemudian melakukan penyitaan dan menitipkannya ke rekening milik pemerintah.

“Terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Konpers penyitaan dan penitipan barang bukti kerugian negara berupa uang tunai senilai Rp 401.653.737.496,69 dari PT CNI dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas Nikel tahun 2017 s.d 2020, di Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta menyita 143 dokumen. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Kejagung juga telah memperoleh Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI.

Dalam konstruksi perkaranya, Saiful mengatakan PT CNI merupakan perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada periode 2017 hingga 2019.

Namun, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah memiliki rekomendasi ekspor.

Pihak PT CNI kemudian diduga melakukan pengaturan kadar nikel agar hasil uji kadar berada di bawah 1,7 persen. Pengaturan tersebut dilakukan supaya mencapai ketentuan syarat kadar ekspor. Kejagung menduga ada keterlibatan penyelenggara negara dalam proses tersebut.

“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Saiful.

Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 401.653.737.469,69.

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP sebesar Rp 401.653.737.469,69,” jelas Saiful.

Barang bukti kerugian negara berupa uang tunai senilai Rp 401.653.737.496,69 dari PT CNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas Nikel tahun 2017 s.d 2020 diangkut dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Menurut Saiful, penyidik masih menyusun konstruksi peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

PT CNI belum berkomentar soal kasus ini maupun soal uang yang diserahkan itu.