Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan kepada wartawan di depan Kantor Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan kepada wartawan di depan Kantor Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor ilegal logam tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).

Ketiga tersangka tersebut antara lain adalah Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Junanto Kurniawan selaku Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang, dan Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.

"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Rabu (8/7).

Dalam melancarkan aksinya, Iwan diduga meminta pihak Sucofindo untuk memanipulasi hasil uji laboratorium agar kandungan logam tanah jarang (LTJ) yang dilarang diekspor tidak dimasukkan ke dalam dokumen persyaratan.

"Bahwa Saudara IS selaku perwakilan PT PMM meminta Saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif. Dengan tujuan, agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang, yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor," ungkap Syarief.

Permintaan tersebut kemudian dilaksanakan oleh Gian dengan cara merekayasa teknis pengambilan sampel di lapangan.

"Untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif. Yaitu hanya terdapat bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," tuturnya.

Selanjutnya, Junanto dari Bea Cukai menyalahgunakan wewenangnya dengan tetap menerbitkan dokumen izin ekspor meskipun sudah mengetahui adanya kandungan mineral yang dilarang.

"Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," terang Syarief.

Akibat persekongkolan ketiga tersangka tersebut, ratusan ton material yang mengandung logam tanah jarang berhasil disiapkan untuk diekspor secara ilegal.

"Bahwa akibat perbuatan Saudara GP dan perbuatan Saudara JK, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," ucap Syarief.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 KUHP. Kejagung sedang berkoordinasi dengan pihak terkait guna menghitung kerugian negara.

Kasus ini diduga masih ada kaitan dengan diamankannya puluhan kontainer oleh TNI AL di Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Kontainer-kontainer itu diduga melanggar ketentuan kepabeanan dan tata niaga ekspor mineral dan batu bara. Sebanyak 15 kontainer di antaranya diduga milik PT PMM.

"Jadi yang sekarang ditahan di sana di Batam itu ada 15 kontainer, itu jumlah tanahnya ya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu jumlah tanahnya kurang lebih 390 ton. Ya, nah di dalam situlah mengandung mineral tanah jarang. Tapi itu berapa jumlahnya sedang kita teliti," ucap Syarief.

Dia mengungkap, salah satu dugaan modus korupsi yang terjadi adalah dengan memanipulasi angka dalam laporan.

"Salah satu dugaannya adalah ada manipulasi angka di laporan dengan cara tidak memasukkan hasil logam tanah jarang di dalam situ," ujar dia.

Bantahan PT PMM soal Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang

Dikutip dari Antara, PT PMM membantah soal dugaan penyelundupan mineral mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif.

Beberapa waktu lalu, kuasa hukum PT PMM Poltak Silitonga mendatangi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menyampaikan bukti dokumen perizinan PT PMM.

Selain itu, Poltak juga menyerahkan surat bukti pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Komandan Daerah Angkatan Laut (Kodareal) IV Batam atas pembukaan segel 15 kontainer dan pengambilan sampel produk mineral jenis ilmenite milik PT PMM.

Ia mengatakan bahwa penyerahan dokumen-dokumen tersebut untuk menyangkal tuduhan bahwa PT PMM menyelundupkan mineral berbahaya mengandung radioaktif dan mineral yang dilarang untuk diekspor.

“Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tuduhan itu adalah tuduhan yang tidak berdasar, dan tuduhan itu adalah sangat merugikan kami sebagai perusahaan yang taat aturan dan hukum di negara ini,” katanya.

Selain itu, produk mineral mereka sudah memenuhi syarat dari Bea Cukai untuk diekspor.

“Kalau contohnya barang kita itu mengandung radioaktif dan juga barang-barang berbahaya, sudah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan juga Bea Cukai tidak mengeluarkan surat,” katanya.

Polemik ini bahkan membuat Kantor Staf Presiden (KSP) turun tangan memediasi dan mengumpulkan pihak terkait, termasuk Bea Cukai, Sucofindo, TNI AL, dan PT PMM, untuk menelusuri kejelasan dan fakta hukum yang ada sebelum akhirnya Kejagung menetapkan para tersangka.