Ki Gendeng Pamungkas Dijerat Pasal yang Sama dengan Ahok

10 Mei 2017 11:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ki Gendeng Pamungkas . (Foto: Youtube/Ibo Zavasnoz)
Ki Gendeng Pamungkas ditangkap polisi dan saat ini sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Pria yang berprofesi sebagai paranormal itu ditangkap karena diduga melakukan diskriminasi rasial lewat video.
ADVERTISEMENT
Ia dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP. Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 diketahui adalah tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 4 huruf b yang mengenai tindakan diskriminatif dalam Undang-Undang tersebut berbunyi: menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
ADVERTISEMENT
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Aturan yang menyoal pidana terkait Pasal tersebut terdapat dalam Pasal 16 yakni:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sementara Pasal 156 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut diketahui menjadi salah satu Pasal yang didakwakan kepada Ahok. Namun majelis hakim menilai Pasal tersebut tidak tepat digunakan kepada Ahok dan lebih memilih Pasal 156a KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan penangkapan terhadap Ki Gendeng dilakukan pada Selasa (9/5) sekitar 23.00 WIB. Ki Gendeng ditangkap saat sedang berada di rumahnya, kawasan Bogor, Jawa Barat.
"(Ki Gendeng) melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan, atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis," kata Argo saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (10/5).
Selain menangkap Ki Gendeng, polisi juga menyita sejumlah barang dari rumahnya. Di antaranya adalah satu jaket jeans bertuliskan "Fight Against Cina", 67 kaus bertulis "Anti Cina", dan ratusan emblem dengan tulisan serupa.
ADVERTISEMENT