Kompolnas: Pelaku Persekusi Harus Ditindak Tegas

2 Juni 2017 14:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jumpa pers Kompolnas terkait RUU Terorisme (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
Komisi Kepolisian Nasional menilai persekusi merupakan fenomena baru yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Polisi pun diminta agar lebih memberikan perhatian terhadap fenomena ini.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini fenomena baru di Indonesia, fenomena buruk main hakim sendiri," kata Komisaris Kompolnas, Poengky Indarti, di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (2/5).
Ia mengimbau polisi untuk lebih proaktif dalam mengatasi fenomena main hakim sendiri ini. Hal tersebut diperlukan agar tidak kembali ada korban akibat adanya persekusi, seperti contohnya dokter Fiera Lovita dan juga Mario Alvian.
Tidak hanya itu, Kompolnas juga mendorong polisi untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku persekusi. "Kami sangat mengapresiasi Kapolri, Pak Tito, yang menegaskan bahwa kelompok-kelompok atau orang yang melakukan persekusi pasti harus ditindak tegas oleh polisi dan memberikan perlindungan terhadap korban," ujar Poengky.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia pun meminta masyarakat agar lebih bijaksana dalam mengutarakan pendapatnya melalui sosial media. Karena hal tersebut dinilai bisa memicu persekusi. Bahkan lebih jauh fenomena tersebut dapat memicu ketakutan di tengah-tengah masyarakat.
"Masyarakat juga harus bijaksana dan hati-hati. Jangan sampai misalnya karena tindakan mereka yang  kurang hati-hati, kemudian dia sendiri jadi kena imbas, buat yang lain juga jadi takut," kata dia.
Selain itu, Poengky juga mengajak masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan agar fenomena ini tidak berkembang. "Nah yang penting pencegahan untuk bisa mendengar lihat situasi. Kalau ada hal yang di rasa mengkhawatirkan, maka ia harus melapor cepat," kata Poenky.