KPK Jawab Praperadilan Silmy Karim: Dalilnya Keliru, Mohon Hakim Tolak

KPK menjawab permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam jawabannya, KPK menilai seluruh dalil yang diajukan Silmy dalam mengajukan permohonan praperadilan adalah keliru.
Oleh karena itu, KPK selaku termohon meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Silmy Karim.
“Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru,” papar tim hukum KPK pada majelis hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9).
KPK juga berpendapat seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap Silmy Karim sudah sah dan berdasar hukum, mulai dari:
Penyidikan umum berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026;
Penyidikan khusus terhadap Silmy Karim berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026
Penetapan tersangka melalui SK Pimpinan KPK Nomor 917.1 Tahun 2026 beserta surat pemberitahuannya (Nomor R/255/DIK.00/23/06/2026);
Tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terhadap Silmy Karim.
KPK menegaskan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan tersebut telah sesuai prosedur dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali.
Dari hasil penindakan tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni:
1. Silmy Karim (Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan)
2. Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025)
3. Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
4. Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal)
5. Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
6. Ronald Arman Abdullah (Mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat)
7. Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)
8. Gusti Benar (Staf Subdit Izin Tinggal)
Para tersangka diduga terlibat praktik pungutan liar untuk mempercepat pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), dengan tarif khusus berkisar Rp1 juta–Rp1,5 juta per dokumen. Dari skema ini, Silmy Karim diduga menerima jatah rutin hingga Rp100 juta per minggu yang dikumpulkan setiap hari Jumat.
Aliran dana hasil dugaan pemerasan itu kemudian dialihkan ke sejumlah rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga KPK mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejauh ini, penyidik telah menyita aset senilai total sekitar Rp150 miliar yang diduga terkait kasus tersebut.
Silmy Karim belum berkomentar soal kasus tersebut.
