KPK Jerat Pejabat Bea Cuka Gatot Heroe, Diduga Terima Rp 3,25 M dari Bos Blueray

KPK menjerat Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Gatot merupakan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait kepabeanan periode 2025-2026.
“Sehingga telah ditemukannya kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru, yakni Sdr. GH,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (26/8).
KPK menjelaskan, kasus ini bermula pada Juli 2025 ketika John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo dipanggil Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Dalam pertemuan tersebut, John menjelaskan kegiatan usaha perusahaannya serta meminta pihak Bea dan Cukai memberikan informasi apabila terdapat atensi terhadap perusahaannya. Orlando kemudian diduga meminta sejumlah uang untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen.
Beberapa hari kemudian, John kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk menemui Rizal Fadillah selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026 serta Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait Kepabeanan periode 2025-2026.
Dalam pertemuan tersebut, John meminta bantuan agar proses kepabeanan perusahaan miliknya diperlancar.
Rizal kemudian menawarkan John untuk bertemu dengan Djaka Budhi Utama selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat dan dihadiri Djaka, Rizal, Gatot, serta sejumlah pihak lainnya dari Bea dan Cukai bersama beberapa pengusaha, salah satunya John.
Setelah pertemuan tersebut, John kembali dihubungi Orlando untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan. Awalnya, Orlando meminta Rp 2 miliar untuk BC1, Rp 1 miliar untuk BC2, dan Rp 500 juta untuk BC3.
Beberapa hari kemudian, nominal tersebut berubah menjadi Rp 3 miliar untuk BC1, Rp 2 miliar untuk BC2, dan Rp 1 miliar untuk BC3.
John kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan memerintahkan stafnya menyetorkan “jatah uang bulanan” dalam bentuk dolar Singapura untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.
Untuk jatah Subdit Penindakan, uang diberikan melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
Jadi, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, John diketahui menyetor uang ke sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total Rp 61,9 miliar.
Dari total setoran tersebut, Gatot disebut turut menerima uang sebesar Rp 3,25 miliar.
“Sehingga, dalam kurun Juli 2025 s.d. Januari 2026, JF selaku Pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar, di mana senilai Rp 3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH,” jelas Taufik.
Atas perbuatannya, Gatot dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 12B UU Tipikor.
KPK kemudian menahan Gatot untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
