KPK: Kami Tidak Alergi Diawasi

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif membantah lembaganya tidak mau diawasi. Menurut Syarif, ada mekanisme pengawasan lain yang bisa diambil oleh DPR selain Hak Angket. Syarif menyebut lembaganya terbuka untuk diawasi, baik dari sisi anggaran maupun penanganan perkara.
"KPK tidak alergi untuk diawasi. Tapi ada mekanisme lain. Misalnya satu tadi sudah disebut mengenai anggaran, kami diaudit setiap tahun oleh BPK. Dari segi penanganan kasus, bisa lewat praperadilan. Kalau tidak disetujui bisa lewat banding, bahkan bisa sampai kasasi," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6).
[Baca: Pansus Angket KPK Panggil Miryam Senin Depan]
Bila mekanisme tadi memang dirasakan tidak cukup, Syarif menyebut DPR bisa menanyakan langsung kepada KPK melalui Rapat Dengar Pendapat. Menurut dia, pihaknya biasa melakukan RDP dengan DPR lebih dari satu kali dalam satu tahun. "Bahkan kami bisa sewaktu-waktu dipanggil untuk RDP bahkan untuk hal yang lain," ujar dia.
[Baca: Gerindra Mundur dari Pansus Jika KPK Bisa Buktikan Rekaman Miryam]
Terkait adanya Hak Angket DPR, Syarif mengaku pihaknya memang belum menentukan sikap. Namun dia mengatakan pembentukan Hak Angket itu harus berdasarkan kepentingan yang luar biasa untuk masyarakat.
"Sikap KPK tentu akan mengambil sikap yang dari segi keilmuan bisa diterima. Kedua dari segi objektivitas bisa diterima masyarakat. Dan terakhir harus sesuai dengan perundang-undangan. Jadi ketika sikap kami belum ada, sikap umumnya seperti itu," kata Syarif.
