KPK Ungkap Sosok di Kode 'Malaikat' Kasus Imigrasi: Pejabat Eselon 2 ke Atas
ยทwaktu baca 3 menit

KPK mengungkap ada kode khusus dalam pembagian uang hasil pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi. Pembagian uang diduga dilakukan setiap hari Jumat dengan besaran yang berbeda.
Kode yang digunakan adalah 'malaikat' hingga istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode-kode distribusi khusus. Salah satunya menggunakan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan sebagai distribusi kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar ketua KPK Setyo Budianto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Menambahkan hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa jatah dengan kode 'Malaikat' tersebut ditujukan secara spesifik bagi petinggi di tingkat eselon dua ke atas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Jadi kode itu memang dibuat oleh pejabat-pejabat di Kementerian Imipas, khusus untuk pejabat yang di atas. Artinya, ya mungkin kita tidak bisa sampaikan, tadi yang disampaikan Pak Ketua itu masih masuk ke substansi, tetapi itu adalah pejabat di antara eselon 2 ke atas," tambah Taufik.
Selain sandi 'Malaikat', Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan bahwa para pelaku juga menggunakan istilah dari grup band musik hingga posisi dalam tim sepak bola. Penggunaan ragam sandi ini dilakukan untuk membedakan jatah dari masing-masing kelompok.
"Jadi dari kelompok ini, supaya enggak ketuker nih amplopnya dari siapa, ini beri kelompoknya itu kelompok nanti pakai group band, misalkan bisa saja nanti vokalis itu sama dengan grup yang di sini pakai malaikat gitu kan. Mungkin grupnya grup sepak bola, ada striker, ada penjaga gawang," beber Asep.
Asep menambahkan, pembedaan nama sandi antar kelompok tersebut berguna bagi para tersangka agar amplop setoran suap tidak tertukar dan memudahkan mereka untuk memantau pihak yang belum menyerahkan jatah pungli.
"Nanti kalau grupnya namanya sama, nanti ketukernya kan ketuker nih. Ini dari siapa sebetulnya, siapa yang belum setor," tegasnya.
Adapun kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026. Perkara ini bermula dari pungutan liar dalam proses otorasi dokumen izin tinggal sementara bagi WNA. Berkas pemohon atau biro jasa sengaja ditahan dan tidak diproses di sistem jika mereka tidak menyetorkan sejumlah uang pelicin.
Atas perkara tindak pidana korupsi yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan dan resmi menahan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka yang ditahan juga meliputi petinggi kementerian, yaitu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Khusus untuk Silmy Karim, dia disebut mendapat jatah Rp 100 juta setiap hari jumat. Silmy Karim belum berkomentar mengenai kasus ini.
