MKMK Mulai Sidangkan Aduan soal 9 Hakim MK yang Adili Gugatan Ijazah Gibran

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah mulai menyidangkan aduan terhadap 9 Hakim MK yang mengadili gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang pemeriksaan pendahuluan sudah digelar pada Rabu (7/10).
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, membenarkan adanya laporan terhadap sembilan hakim konstitusi itu. Ia menyebut pelapornya adalah Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi).
"Ya betul, memang ada sembilan hakim yang dilaporkan. Yang melaporkannya itu adalah namanya Formasi, Forum Mahasiswa Indonesia," kata Palguna kepada wartawan, Kamis (8/10).
Menurut Palguna, laporan berkaitan dengan sikap para hakim yang menyidangkan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan.
"Inti laporannya sih kalau diringkaskan ya karena menyidangkan permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan itu," ujarnya.
Palguna mengatakan, karena laporan dianggap memenuhi syarat, MKMK sudah menggelar pemeriksaan pendahuluan. Pelapor dan kuasanya hadir seluruhnya, namun masih ada hal yang harus dilengkapi.
"Semuanya hadir, pelapor maupun kuasanya sudah hadir, tapi ada beberapa hal yang mesti dilengkapi dan itu sudah kami berikan waktu untuk melakukan kelengkapannya," katanya.
MKMK memberi waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapi lampiran atau bukti tambahan. Setelah itu, MKMK akan menggelar rapat untuk menentukan sidang berikutnya, terutama untuk mendengar keterangan pihak terlapor.
"Kami belum menentukan kapan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena setelah pemeriksaan pendahuluan, tentu kami kemudian harus rapat kembali untuk menentukan rapat berikutnya, terutama mendengar keterangan dari pihak yang dilaporkan," ujarnya.
Palguna menambahkan, jadwal sidang lanjutan saat ini masih disusun sambil menunggu kelengkapan bukti dari pelapor.
Dalam laporan yang teregister dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, Formasi menilai para hakim melanggar prinsip independensi.
Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, menyebut Denny Indrayana pernah mengeluarkan sayembara berhadiah uang bagi siapa pun yang dapat mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Karena itu, pelapor menduga para hakim mendapat iming-iming atau imbalan dari Denny saat memeriksa perkara.
Pelapor juga menilai para hakim bekerja di bawah tekanan publik, media, dan politik. Salah satu alasannya, MK langsung menjadwalkan sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon, termohon (KPU), pihak terkait, dan Bawaslu.
Dalam petitumnya, Formasi meminta MKMK untuk:
Membentuk Tim Pakar Independen bersama MKMK untuk memeriksa aduan
Memeriksa dugaan pelanggaran etik sesuai Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama)
Menghentikan sementara pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 hingga pemeriksaan etik selesai
Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap jika para hakim terbukti melanggar etik
Membatalkan seluruh keputusan dan penetapan para hakim dalam perkara tersebut
Laporan ini diajukan Ketua Umum Formasi, Pian Andreo Halomoan Manurung. Pelapor menilai para hakim melanggar prinsip independensi.
Dugaan itu didasarkan pada dua hal. Pertama, adanya sayembara Denny Indrayana, salah satu pemohon, untuk mempertunjukkan ijazah Gibran dengan imbalan uang, yang dinilai membuat para hakim patut diduga menerima iming-iming.
Kedua, pelapor menilai isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, yang dipertanyakan sejak 2023 dan berlanjut ke ijazah Gibran, menjadi sorotan publik, media, dan politik yang diduga bermuatan agenda politik. Menurut pelapor, tekanan itu tampak dari langkah MK yang langsung menjadwalkan sidang pembuktian tanpa lebih dulu mempelajari dan menilai permohonan.
