Pegawai DJBC Ahmad Dedi Absen Panggilan karena Sakit, KPK Akan Panggil Ulang

KPK melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Ahmad Dedi pada Jumat (9/10).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Ahmad Dedi tak memenuhi panggilan tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” ujar Budi dalam keterangannya pada wartawan (9/10).
Dalam keterangannya, KPK menyebut Ahmad Dedi dipanggil dalam kapasitas sebagai pihak terkait, bukan sebagai saksi. KPK belum menjelaskan lebih lanjut soal status hukumnya.
Budi menyebut, alasan Ahmad Dedi tak hadir dengan alasan sedang dalam kondisi sakit.
“Yang bersangkutan konfirmasi dalam kondisi sakit,” kata Budi.
Budi mengungkapkan bahwa penyidik akan segera melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Ahmad Dedi. Namun, belum disampaikan jadwal pasti panggilan ulang tersebut.
“Penyidik akan segera jadwalkan ulang pemeriksaannya, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera berlanjut,” ujar Budi.
“Terlebih komitmen KPK, agar setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara tuntas dan efektif,” imbuhnya.
Ahmad Dedi belum berkomentar soal panggilan tersebut.
Perkara ini berawal dari dugaan pemberian suap oleh PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tujuannya, agar barang-barang impor milik perusahaan dapat melewati pemeriksaan kepabeanan tanpa hambatan. Fakta persidangan menunjukkan bahwa dana yang digelontorkan PT Blueray Cargo diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 91 miliar, yang kemudian dibagikan kepada beberapa pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Dalam kasus ini, tiga pimpinan PT Blueray Cargo, yaitu John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di sisi lain, KPK turut menetapkan tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai pihak penerima suap.
Mereka adalah Rizal Fadillah (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai), Sisprian Subiaksono (mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai), dan Orlando Hamonangan Sianipar (mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I).
