news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap Terduga Pengirim Pesan Teror Bom di Masjid Istiqlal

29 Mei 2017 23:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Masjid Istiqlal. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Petugas dari Polsek Sawah Besar bersama dengan Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Iyus Rusmana (43) lantaran diduga mengirimkan ancaman bom di Masjid Istiqlal. Pria yang berprofesi sebagai petugas keamanan ini ditangkap di Apartemen The Peak, Setiabudi, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Benar, pelaku sudah diamankan," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Ridwan Soplanit, kepada kumparan (kumparan.com), Senin (29/5).
Ridwan menjelaskan bahwa Iyus diduga mengirimkan pesan singkat berisi ancaman bahwa Masjid Istiqlal akan dibom. Pesan singkat tersebut dikirimkan ke salah satu pengurus masjid pada hari Sabtu (27/5).
"Modus operandi pelaku adalah mengirim pesan singkat kepada pengurus Masjid Istiqlal. Pesan singkat tersebut dikirimkan pada Sabtu siang, yang isinya mengatakan Masjid Istiqlal akan dibom pada Sabtu tengah malam," kata Ridwan.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengusutan atas ancaman tersebut. Iyus yang kemudian diketahui sebagai pelaku lalu ditangkap pada saat sedang bekerja sebagai satpam di Apartemen The Peak.
Pelaku diamankan dengan barang bukti 1 unit Handphone Samsung. Selain itu, juga disita dompet yang berisi satu kartu identitas atas nama pelaku, kartu ATM, dan uang sebesar Rp 150 ribu
ADVERTISEMENT
"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Ridwan.
Atas perbuatannya, Iyus terancam dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme.
Namun berdasarkan pemeriksaan, polisi kemudian menyatakan Iyus bukan pelaku sebenarnya. Polisi kemudian melepaskan Iyus.