Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Penggeledahan dan Penyitaan KPK Sah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hakim tunggal Yuliana (tengah) memimpin sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Angga Budhiyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Hakim tunggal Yuliana (tengah) memimpin sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Angga Budhiyanto/ANTARA FOTO

Sidang putusan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (29/9). Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Silmy terhadap KPK.

Hakim menilai seluruh tindakan penyidik KPK, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, sah secara hukum.

"Menimbang bahwa tindakan penyitaan di tahap penyidikan berdasarkan surat perintah dan dibuatkan berita acara dan telah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK, vide bukti T-62 sampai dengan T-99 dan T-106 sampai dengan T-108, sehingga dengan demikian secara formal penyitaan tersebut adalah sah," kata hakim dalam persidangan.

Hakim juga menyatakan dalil-dalil yang diajukan pihak Silmy tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, maka permohonan praperadilan tersebut haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya," lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK telah dilengkapi dengan surat perintah dan berita acara. Penyidik juga telah mengantongi persetujuan Pengadilan Negeri serta memberitahukan tindakan itu kepada Dewan Pengawas KPK.

Pihak Silmy sebelumnya mempersoalkan persetujuan Ketua PN Jakarta Selatan atas penggeledahan yang terbit 27 hari setelah permohonan diajukan penyidik. Menurut pemohon, hal itu melampaui tenggat 2 x 24 jam sebagaimana diatur KUHAP sehingga penggeledahan tidak sah.

Namun hakim tidak sependapat. Menurutnya, ruang lingkup praperadilan hanya menjangkau tindakan penyidik atau penuntut umum, bukan tindakan pihak yang memberikan persetujuan, dalam hal ini Ketua PN.

"Ruang lingkup praperadilan hanya menjangkau terhadap tindakan dari penyidik atau penuntut umum, dan tidak menjangkau tindakan dari pihak yang memberikan persetujuan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri," kata hakim.

Selain itu, hakim menilai bahwa penyidik telah memenuhi kewajibannya dengan mengajukan permohonan persetujuan, dan secara faktual persetujuan itu telah terbit.

Terkait penyitaan aset pada 3 dan 5 Juni 2026, pihak Silmy juga mendalilkan KPK tidak dapat menunjukkan surat izin penyitaan dari Ketua PN dan tidak ada keadaan mendesak yang membenarkan hal tersebut, sehingga bertentangan dengan Pasal 119, 120, dan 122 KUHAP.

Menilai hal itu, hakim memutuskan penyitaan tetap sah secara formal karena dilakukan berdasarkan surat perintah, dibuatkan berita acara, dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.

"Dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim membacakan amar putusan.

Kasus ini berawal saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Silmy Karim sendiri baru menyerahkan diri ke KPK setelah OTT berlangsung.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Dari hasil penindakan tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni:

1. Silmy Karim (Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan)

2. Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025)

3. Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)

4. Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal)

5. Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)

6. Ronald Arman Abdullah (Mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat)

7. Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)

8. Gusti Benar (Staf Subdit Izin Tinggal)

Para tersangka diduga terlibat praktik pungutan liar untuk mempercepat pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), dengan tarif khusus berkisar Rp1 juta–Rp1,5 juta per dokumen. Dari skema ini, Silmy Karim diduga menerima jatah rutin hingga Rp100 juta per minggu yang dikumpulkan setiap hari Jumat.

Aliran dana hasil dugaan pemerasan itu kemudian dialihkan ke sejumlah rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga KPK mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejauh ini, penyidik telah menyita aset senilai total sekitar Rp 150 miliar yang diduga terkait kasus tersebut.

Terkait status tersangkanya, Silmy Karim telah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan harta yang dilakukan KPK terhadapnya. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/9).

Namun dalam jawabannya sebagai Termohon, KPK menegaskan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan tersebut telah sesuai prosedur dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain menolak permohonan, KPK juga meminta agar Silmy Karim dibebankan membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan praperadilan ini.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah