Putusan MK: Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah, tapi Tak Bisa Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. Sebab, penggugat dinilai tidak punya kedudukan hukum.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
Gugatan ini diajukan oleh Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya.
Mereka menilai terdapat indikasi dan bukti awal bahwa pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga diduga manipulatif. Mereka mendalilkan, tidak pernah ditunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat, sementara Surat Keterangan Penyetaraan tamat SMK dinilai tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma.
Para Pemohon pun menilai ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Meski permohonan ini tidak diterima, tetapi MK tetap mempertimbangkan pokok perkara. Hasilnya, MK sepakat bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA yang jadi dasar untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.
Gibran disebut mendaftarkan penyetaraan SMA melalui pelayanan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.
Menurut MK, dalam mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah, salah satu dokumen yang dijadikan dasar adalah scan ijazah/diploma/sertifikat/dokumen hasil belajar sesuai jenjang yang ingin disetarakan atau surat keterangan yang menunjukkan telah tamat belajar. Namun, MK tidak menemukan Gibran memiliki hal tersebut.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat," kata Hakim Arsul Sani.
Dokumen yang dilampirkan pada sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri yakni certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic record dan explanation of grades.
"Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata Arsul.
"Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," imbuhnya.
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf f dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," papar Arsul.
Sudah Sah Sebagai Wapres, MK Tak Dapat Diskualifikasi
Meski demikian, MK menilai permohonan ini tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu Presiden dan Wapres. Sebab, secara faktual, Gibran tidak lagi menyandang status sebagai calon Wapres. Dia sudah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum," ucap Hakim MK Adies Kadir.
Ranah Lembaga Lain
Meski demikian, MK menemukan bahwa temuan soal tidak ditemukannya ijazah pendidikan Gibran di luar negeri yang setara pendidikan SMA atau yang sederajat itu menjadi ranah lembaga lain yang berwenang.
"Menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," kata Hakim Adies.
