Ridho Rhoma Terancam Penjara 4 Tahun

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ridho Rhoma (Foto: instagram/@ridho_rhoma)
zoom-in-whitePerbesar
Ridho Rhoma (Foto: instagram/@ridho_rhoma)

Ridho Rhoma ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dia ditangkap bersama dengan rekannya yang berinisial MS alias IAN. Putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu terancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Dalam Kondisi Teler

Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka usai penangkapan itu. Polisi menduga Ridho melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara MS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Pasal 112 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Sementara pasal 127 mengatur bahwa Setiap Penyalah Guna: (a). Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun; (b). Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun; dan (c). Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, dua tersangka ini adalah merupakan pengguna, sementara, karena ini masih berproses," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie dalam pernyataannya kepada wartawan, Sabtu (25/3).

Rilis Sabu Ridho Rhoma (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Sabu Ridho Rhoma (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 0,7 gram dan pil penenang Dumolid serta alat hisap sabu.

Baca juga: Ridho Rhoma Direhab atau Dibui Bergantung Hakim

Roycke menyebut saat ini pihaknya masih memburu satu orang pelaku lainnya yang berinisial A. Menurut dia, pelaku berinisial A tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

"Mudah-mudahan kami bisa segera menangkap yang bersangkutan," kata dia.

Baca juga: Polisi Lacak Bandar Pemasok Sabu untuk Ridho Rhoma