Ridho Rhoma Terancam Penjara 4 Tahun

25 Maret 2017 20:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ridho Rhoma (Foto: instagram/@ridho_rhoma)
zoom-in-whitePerbesar
Ridho Rhoma (Foto: instagram/@ridho_rhoma)
Ridho Rhoma ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dia ditangkap bersama dengan rekannya yang berinisial MS alias IAN. Putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu terancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka usai penangkapan itu. Polisi menduga Ridho melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara MS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Pasal 112 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Sementara pasal 127 mengatur bahwa Setiap Penyalah Guna: (a). Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun; (b). Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun; dan (c). Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, dua tersangka ini adalah merupakan pengguna, sementara, karena ini masih berproses," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie dalam pernyataannya kepada wartawan, Sabtu (25/3).
Rilis Sabu Ridho Rhoma (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Sabu Ridho Rhoma (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 0,7 gram dan pil penenang Dumolid serta alat hisap sabu.
ADVERTISEMENT
Roycke menyebut saat ini pihaknya masih memburu satu orang pelaku lainnya yang berinisial A. Menurut dia, pelaku berinisial A tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
"Mudah-mudahan kami bisa segera menangkap yang bersangkutan," kata dia.