Roy Suryo Usai Praperadilan Dikabulkan: Babak Baru Hukum Indonesia

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Roy Suryo selaku pemohon tiba untuk menghadiri sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo selaku pemohon tiba untuk menghadiri sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Roy Suryo menyebut putusan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7) menjadi awal "babak baru" bagi penegakan hukum di Indonesia.

Putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu. Dengan putusan itu, penangkapan dan penahanan Roy yang dilakukan polisi pada 19 Juni lalu tidak sah.

Menurut Roy, putusan tersebut menjadi momentum dimulainya penerapan tata perundang-undangan yang baru dalam proses hukum, meski ia menyoroti majelis hakim masih menggunakan pertimbangan berdasarkan aturan lama.

"Hari ini Selasa, 7 Juli 2026, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru. Meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakan yang lama, itu sudah kita mulai hari ini," kata Roy kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (7/7).

instagram embed

Roy mengatakan putusan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan dirinya, melainkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

"Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan Tim Kuasa Hukum THOKHAM yang hari ini mendampingi saya, tetapi ini adalah untuk kita semuanya," ujarnya.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin sidang putusan praperadilan atas penangkapan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilannya. Roy menilai pertimbangan Hakim I Ketut Darpawan telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Terima kasih, matur suksma, Pak Ketut, atas pertimbangannya yang sangat luar biasa. Jadi itu benar-benar sesuai dengan fakta persidangan," kata Roy.

Meski praperadilannya dikabulkan, Roy menyebut perjuangan hukumnya belum berakhir. Ia mengatakan masih akan menghadapi praperadilan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7) serta perkara pokok di Pengadilan Jakarta Timur.

"Hari Jumat itu akan ada praperadilan yang kedua. Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan, kita juga akan mengikuti nanti perkara pokok itu di Jakarta Timur," jelasnya.

Roy Suryo selaku pihak pemohon berjalan usai sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Roy Suryo sedang mengajukan gugatan praperadilan kedua ke PN Jaksel. Dalam gugatan terbarunya, dia mempersoalkan keabsahan status tersangka.

Roy Suryo mempertanyakan penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam perkaranya. Pihak Roy menilai penerapan pasal tersebut tidak sesuai dengan konteks perkara yang dituduhkan kepadanya.

Sementara untuk permohonan yang pertamanya, Roy Suryo menggugat upaya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik. Hakim mengabulkan permohonan dengan menyatakan upaya paksa itu tidak sah.