Saksi Ngaku Berangkatkan 2 Orang Nyamar Jadi Petugas Haji, Tarifnya USD 14 Ribu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Ummat Wisata, Kurniawan Candra Permata, mengaku pernah memberangkatkan dua jemaah dengan menyamar sebagai petugas haji pada 2024. Kedua jemaah dikenakan tarif sebesar USD 14 ribu atau sekitar Rp 250 juta.

Hal itu disampaikan Kurniawan Candra Permata selaku saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10). Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dkk menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam penyelenggaraan haji khusus, Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan travel haji menyertakan petugas pendamping untuk melayani jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.

Awalnya, jaksa menanyakan jumlah petugas haji yang diberangkatkan PT Abdi Ummat Wisata pada 2024. Kurniawan mengatakan ada tujuh orang.

Namun, dari tujuh orang tersebut, hanya lima yang benar-benar merupakan petugas haji. Sementara dua lainnya merupakan jemaah biasa yang disamarkan sebagai petugas.

“Dari tujuh itu, punten ya, Pak, kami menggunakan bahasa seperti ini. Dari tujuh itu, yang betul-betul petugas haji, berapa?” tanya jaksa.

“Lima, Pak,” jawab Kurniawan.

“Yang disamarkan?,” tanya jaksa.

“Dua,” jawab Kurniawan.

Jaksa lalu menanyakan apakah dua orang tersebut dibebankan biaya. Kurniawan membenarkan. Ia menyebut biayanya sebesar USD 14 ribu atau sekitar Rp 250 juta.

“Terhadap dua petugas haji itu apakah dibebankan biaya, Pak, terhadap dua orang itu?” tanya jaksa.

"Iya,” jawab Kurniawan.

"Nilainya berapa, boleh kami tahu?” tanya jaksa.

"14.000 (dolar), Pak,” jawab Kurniawan.

Perkara Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Gus Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.

Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023 yakni yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu mengacu kepada kesepakatan di DPR RI.

Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.

Gus Yaqut membantah turut menerima keuntungan sebagaimana disebut dalam dakwaan. Menurut dia, tidak ada bukti mengenai aliran uang tersebut.