Sebelum OTT di Kementerian ATR/BPN, KPK Sudah Beri Early Warning

KPK menyebut sudah ada peringatan dini atau early warning sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN. Peringatan itu terlihat dari penurunan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN dalam dua tahun terakhir.
“KPK turut memotret indeks integritas yang tampak dari instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/9).
“Hasil SPI menjadi penting untuk ditempatkan sebagai early warning atau peringatan dini dalam upaya pencegahan. Ketika ada penurunan pada area tertentu, hal itu perlu ditindaklanjuti dengan memperkuat pengawasan ataupun melakukan perbaikan untuk menutup titik rentan sedini mungkin,” lanjut Budi.
Dalam hasil SPI 2024 dan 2025, skor integritas Kementerian ATR/BPN turun 4,58 poin. Pada 2024, skor SPI berada di angka 75,88, kemudian turun menjadi 71,30 pada 2025. Budi menyebut itu masuk kategori rentan.
“Merujuk hasil SPI dua tahun terakhir (2024 dan 2025), terjadi penurunan skor minus 4,58 poin. Pada SPI 2024, Kementerian ATR/BPN mendapat nilai 75,88 dan menurun ke angka 71,30 di tahun 2025 atau masuk kategori rentan,” sebut Budi.
Penurunan juga terjadi pada komponen lain. Skor responden eksternal turun dari 84,93 pada 2024 menjadi 82,40 pada 2025.
Sementara itu, skor responden expert atau ahli turun lebih tajam, yakni 12,37 poin. Skor yang sebelumnya mencapai 76,26 pada 2024 turun menjadi 63,89 pada 2025.
Pada komponen eksternal, penurunan juga terlihat pada transparansi dan keadilan layanan. Skornya turun dari 80,12 pada 2024 menjadi 77,10 pada 2025.
Kemudian penilaian terhadap integritas pegawai juga mengalami naik-turun dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, skornya 87,10, kemudian naik menjadi 89,58 pada 2022 dan turun menjadi 87,63 pada 2023.
Skor tersebut kembali naik menjadi 90,02 pada 2024, sebelum turun menjadi 88,81 pada 2025.
Oleh karena itu, Budi menyebut perubahan skor SPI perlu diperhatikan karena dapat menjadi sejumlah indikator layanan yang perlu ditindaklanjuti setelahnya.
“KPK memandang dinamika skor tersebut merupakan sinyal yang perlu diperhatikan, SPI pada dasarnya menjadi salah satu instrumen untuk melihat bagaimana integritas, transparansi, dan akuntabilitas dipersepsikan serta dialami oleh pengguna layanan publik,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar.
KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
