Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Bakal Digelar Seminggu 2 Kali

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani sidang agenda putusan sela, Senin (26/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani sidang agenda putusan sela, Senin (26/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim memutuskan perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie dan tim kuasa hukumnya bersama putusan akhir.

Hal itu diputuskan hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10).

“Mengadili: Menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir; memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah,” kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan amar putusan sela.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa telah menguraikan perbuatan yang didakwakan kepada Febrie dengan sangat jelas dan cermat.

“Sepanjang perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap,” terang hakim.

Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Darryl Ramadhan/kumparan

Kemudian, keberatan kuasa hukum Febrie mengenai tidak dirincinya asal-usul emas seberat 74 kilogram, valuta asing, dan barang bukti lainnya sudah masuk ke pokok pembuktian.

Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah menguraikan harta kekayaan, penempatannya, pihak-pihak yang berkaitan, serta dugaan hubungannya dengan tindak pidana.

Sementara itu, kebenaran asal-usul harta tersebut haruslah diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Dengan demikian, terdakwa telah memperoleh gambaran yang memadai mengenai tuduhan yang dihadapinya, sehingga tidak diuraikannya secara rinci seluruh asal-usul harta dan rangkaian transaksinya tidak serta-merta menjadikan surat dakwaan kabur,” jelas hakim.

Hakim juga menilai perbedaan rentang waktu antara surat perintah penyidikan dan surat dakwaan yang sebelumnya disinggung kuasa hukum. Hakim menyebut hal itu tidak otomatis membuat dakwaan batal.

Begitu pula keberatan mengenai tidak dituntutnya Ferry Yanto Hongkiriwang serta sejumlah ketidakcermatan dalam rincian transaksi terkait perkara. Hakim kembali menilai hal itu tidak cukup menjadi alasan untuk membatalkan surat dakwaan.

“Karenanya tidak menjadi alasan untuk membatalkan surat dakwaan dan penilaian akhirnya diputus bersama putusan akhir,” kata hakim.

Usai putusan sela itu, sidang akan kembali digelar pada 2 November 2026. Hakim menyebut sidak akan digelar seminggu 2 kali mengingat saksi yang cukup banyak.

"Saksi cukup banyak, jadi untuk bulan November dipersiapkan persidangan untuk 2 hari kerja, yaitu pada hari Senin dan hari Rabu. Waktu mulai persidangan seluruhnya nanti insyaallah dimulai pukul 09.30 WIB," kata hakim.

"Jadi tanggal 2 November itu open statement dan pemanggilan saksi juga bisa," sambungnya.

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut menerima uang Rp 55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya. Uang tersebut diduga diserahkan setelah Tan Kian ditakut-takuti akan ditetapkan sebagai tersangka.

Pada dakwaan TPPU, nilai yang dipersoalkan mencapai Rp 354 miliar. Dana itu diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara selama Febrie menjabat di Kejaksaan Agung. Jaksa mendakwa ia melakukan perbuatan tersebut bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam kurun 2020 hingga Juli 2026. Febrie membantah seluruh dakwaan itu.

Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan perlawanan atau eksepsi. Pada sidang Rabu (14/10), Febrie membacakan nota perlawanan. Ia menilai dakwaan tidak menguraikan perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya. Tim pengacaranya menambahkan, terdapat 22 masalah dalam surat dakwaan. Sementara itu, terdakwa TPPU lainnya, Don Ritto, mengeklaim emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah lokasi berasal dari donasi.