Sidang Praperadilan: Roy Suryo Minta Penggeledahan-Penangkapan Polisi Tak Sah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang perdana gugatan praperadilan Roy Suryo terkait pelaksanaan upaya paksa penggeledahan aparat dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (29/6). Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana gugatan praperadilan Roy Suryo terkait pelaksanaan upaya paksa penggeledahan aparat dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (29/6). Foto: Kevin Kurnianto/kumparan

Roy Suryo meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap dirinya tidak sah. Upaya paksa yang dimaksud termasuk penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Hal tersebut termuat dalam petitum permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di PN Jaksel. Sidang perdana praperadilan digelar pada Senin (29/6).

Roy Suryo adalah tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dia ditangkap kemudian ditahan pada Jumat (19/6).

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menilai proses penggeledahan di rumah Roy Suryo ilegal karena dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pengadilan.

Sidang perdana gugatan praperadilan Roy Suryo terkait pelaksanaan upaya paksa penggeledahan aparat dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (29/6). Foto: Kevin Kurnianto/kumparan

Roy juga menilai tindakan aparat sewenang-wenang karena menerobos masuk hingga ke kamar tidurnya tanpa sepengetahuan ketua RT dan RW setempat. Kuasa hukum menilai upaya tersebut seperti terhadap teroris.

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitum.

Pihak kuasa hukum juga menggugat keabsahan proses penangkapan serta penahanan kliennya lantaran dianggap melawan hukum.

"Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum,“ lanjut Refly.

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Kuasa hukum turut mempermasalahkan keabsahan status penahanan terhadap Roy Suryo.

"Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ucap Refly.

Imbas dari rentetan upaya paksa tersebut, kuasa hukum menuntut agar seluruh berkas hasil penyidikan yang diserahkan kepolisian ke kejaksaan dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum," tegas Refly.

Roy Suryo mendaftarkan gugatan praperadilan ini pada 22 Juni 2026. Dalam perkara ini, Termohon I adalah jajaran kepolisian (Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya hingga Tim Penyidik), sedangkan Termohon II adalah pihak kejaksaan.

Gugatan ini merupakan buntut dari penjemputan paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo di kediamannya pada 19 Juni 2026 pagi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik eks Presiden Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.

Usai penangkapan itu, Roy Suryo kemudian ditahan Polda Metro Jaya. Polisi beralasan bahwa upaya paksa tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan Roy Suryo dan dr. Tifa ke tahap penuntutan.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menerima pelimpahan itu memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa. Keduanya kemudian wajib lapor ke pihak kejaksaan.

Sidang perdana dr. Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026. Sementara proses sidang untuk Roy Suryo masih menunggu putusan praperadilan.