Konten dari Pengguna

Otonomi Daerah Bukan Ruang Bebas Hukum: Menguji Akuntabilitas Kekuasaan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Temi Atriansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Otonomi daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia. Namun, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Berdasarkan "Pasal 18 UUD 1945" https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945, pemerintah daerah memiliki kewenangan otonomi yang pelaksanaannya harus sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, otonomi daerah tidak boleh menjadi ruang bebas bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Kebijakan ini bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan mendorong pemerataan kesejahteraan. Namun, pelaksanaan otonomi daerah tidak boleh dipahami sebagai pemberian kekuasaan tanpa batas kepada kepala daerah maupun perangkat pemerintahan lainnya.

Temi Atriansyah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, poto di edit dengan AI.
zoom-in-whitePerbesar
Temi Atriansyah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, poto di edit dengan AI.

Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan, prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, serta kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu daripada kepentingan masyarakat luas.

Oleh karena itu, persoalan mendasar dalam pelaksanaan otonomi daerah bukan hanya seberapa luas kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, melainkan bagaimana kewenangan tersebut digunakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Otonomi Daerah dalam Perspektif Negara Hukum

Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan ini menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk pada tingkat pemerintahan daerah.

Selanjutnya, Pasal 18 UUD 1945 mengatur keberadaan pemerintahan daerah beserta prinsip otonomi dan tugas pembantuan. Ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional bagi daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan memperhatikan pembagian kewenangan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah mengalami perubahan. Undang-undang ini mengatur pembagian urusan pemerintahan, kewenangan kepala daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Dengan demikian, otonomi daerah bukanlah kedaulatan tersendiri yang terpisah dari negara. Otonomi merupakan kewenangan yang diberikan dan diatur oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk menentukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan wilayahnya. Namun, kebijakan tersebut tetap harus berada dalam batas kewenangan yang sah dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dalam konteks ini, prinsip negara hukum mengandung konsekuensi bahwa jabatan publik bukanlah sumber kekuasaan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang. Jabatan merupakan amanah konstitusional yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara.

Akuntabilitas sebagai Ukuran Kualitas Pemerintahan

Akuntabilitas merupakan kewajiban penyelenggara pemerintahan untuk menjelaskan, membuktikan, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan maupun tindakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Akuntabilitas tidak cukup diwujudkan melalui laporan administratif atau penyampaian program kerja kepada masyarakat. Akuntabilitas juga menuntut keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap hukum, pengelolaan anggaran yang dapat diperiksa, serta kesediaan pejabat untuk dievaluasi ketika kebijakannya menimbulkan persoalan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan landasan penting mengenai penggunaan wewenang oleh badan dan pejabat pemerintahan. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik serta larangan penyalahgunaan wewenang.

Asas-asas tersebut mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, dan kepentingan umum. Prinsip-prinsip ini seharusnya menjadi pedoman dalam setiap proses pengambilan keputusan pemerintah daerah.

Ketika kebijakan tidak didasarkan pada kewenangan yang sah, tidak disusun secara cermat, atau mengabaikan kepentingan masyarakat, keputusan tersebut patut dievaluasi melalui mekanisme hukum yang sesuai.

Meskipun demikian, kebijakan yang tidak populer atau tidak memuaskan masyarakat tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Penilaian harus dilakukan berdasarkan fakta, kewenangan yang berlaku, prosedur pengambilan keputusan, dan ketentuan hukum yang relevan.

Pembedaan ini penting agar kritik terhadap pemerintah daerah tetap objektif. Kritik yang kuat bukanlah kritik yang sekadar menuduh, melainkan kritik yang mampu menunjukkan persoalan, menguraikan dasar hukumnya, dan menawarkan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Data dan Tantangan Pengawasan Pemerintahan Daerah

Persoalan akuntabilitas pemerintahan daerah juga perlu dilihat melalui data yang dapat diverifikasi. Salah satu indikator yang relevan adalah penanganan perkara korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam publikasi statistik penindakan KPK, pemerintah daerah dan unsur kepala daerah berulang kali muncul dalam konteks perkara korupsi. Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, suap perizinan, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Data penindakan harus dibaca secara hati-hati. Jumlah perkara yang ditangani tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pemerintah daerah bermasalah, tetapi menunjukkan pentingnya sistem pengawasan yang efektif terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Selain penindakan pidana, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dapat digunakan untuk menilai tata kelola keuangan daerah. Temuan pemeriksaan dapat mencakup kelemahan pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap peraturan, dan permasalahan administrasi keuangan.

Namun, temuan audit tidak otomatis berarti tindak pidana korupsi telah terjadi. Setiap temuan perlu ditindaklanjuti sesuai sifat permasalahannya, baik melalui perbaikan administrasi, pengembalian kerugian sesuai ketentuan, maupun proses hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi persyaratan.

Karena itu, penguatan akuntabilitas membutuhkan hubungan yang efektif antara pengawasan internal pemerintah, pemeriksaan BPK, pengawasan DPRD, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang.

Pemerintah daerah seharusnya tidak menunggu munculnya perkara pidana untuk memperbaiki tata kelola. Pencegahan melalui sistem pengadaan yang transparan, pengawasan anggaran, pengendalian konflik kepentingan, dan pelaporan yang dapat diuji merupakan bagian penting dari pemerintahan yang bertanggung jawab.

Lingkungan Hidup sebagai Ujian Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Salah satu bidang yang memperlihatkan pentingnya akuntabilitas pemerintah daerah adalah perlindungan lingkungan hidup. Kerusakan sungai, pencemaran, deforestasi, dan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan dapat berdampak langsung terhadap kesehatan, mata pencaharian, serta keberlanjutan hidup masyarakat.

Dalam persoalan pertambangan emas tanpa izin, misalnya, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan imbauan atau melakukan penertiban sesaat. Penanganan harus memperhatikan pembagian kewenangan, ketentuan perizinan, perlindungan lingkungan, dan koordinasi dengan instansi penegak hukum yang berwenang.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menjadi salah satu landasan hukum penting dalam perlindungan lingkungan. Sementara itu, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 beserta perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan ketentuan perubahan berikutnya yang berlaku.

Pembagian kewenangan di bidang pertambangan harus diperiksa secara cermat. Tidak semua urusan perizinan dan penindakan pertambangan berada pada pemerintah kabupaten atau kota, karena sebagian kewenangan telah ditempatkan pada tingkat pemerintahan yang berbeda sesuai peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, keterbatasan kewenangan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pemerintah daerah dalam urusan yang memang menjadi tanggung jawabnya. Pemerintah daerah tetap perlu menjalankan fungsi koordinasi, pengawasan sesuai kewenangan, perlindungan masyarakat, serta penyampaian laporan kepada instansi yang berwenang.

Dalam konteks ini, akuntabilitas tidak berarti pemerintah daerah harus mengambil alih seluruh kewenangan penegakan hukum. Akuntabilitas berarti pemerintah bertindak sesuai kewenangannya, tidak menutup-nutupi persoalan, dan memastikan bahwa pengaduan masyarakat ditangani melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai langkah penanganan yang dilakukan pemerintah, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan hukum. Keterbukaan semacam ini penting untuk mencegah ketidakpercayaan publik dan memastikan bahwa kepentingan lingkungan tidak dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.

Pengawasan dan Peran Masyarakat

Akuntabilitas pemerintahan daerah tidak dapat dibebankan hanya kepada lembaga penegak hukum. DPRD, aparat pengawasan internal pemerintah, BPK, Ombudsman Republik Indonesia sesuai kewenangannya, media, organisasi masyarakat sipil, dan warga memiliki peran masing-masing dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

DPRD, misalnya, memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Fungsi tersebut perlu dijalankan secara substantif, bukan sebatas formalitas politik atau kegiatan seremonial.

Masyarakat pun memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, meminta informasi publik, melaporkan dugaan penyimpangan, serta mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Partisipasi masyarakat harus ditempatkan sebagai unsur penting dalam demokrasi lokal. Kritik terhadap pemerintah daerah bukanlah tindakan yang secara otomatis bertentangan dengan kepentingan negara, melainkan dapat menjadi sarana koreksi terhadap kebijakan yang kurang tepat.

Meski demikian, partisipasi publik harus dilakukan dengan bertanggung jawab. Informasi yang disampaikan perlu didukung bukti, dugaan harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti, dan setiap pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum serta proses pemeriksaan yang adil.

Pemerintahan yang sehat tidak memandang kritik sebagai ancaman, tetapi sebagai masukan untuk memperbaiki pelayanan dan kebijakan. Sebaliknya, masyarakat juga perlu memastikan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan kepentingan publik, bukan untuk membangun tuduhan tanpa dasar.

Membangun Pemerintahan Daerah yang Bertanggung Jawab

Untuk memperkuat akuntabilitas, pemerintah daerah perlu melakukan beberapa langkah konkret. Pertama, memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta dokumentasi yang dapat diperiksa.

Kedua, memperkuat sistem pengawasan internal dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara terukur. Temuan yang bersifat administratif harus diperbaiki, sedangkan dugaan pelanggaran yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut perlu disampaikan kepada lembaga berwenang sesuai prosedur.

Ketiga, membuka akses informasi publik secara konsisten. Informasi mengenai perencanaan pembangunan, penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta hasil evaluasi program perlu disediakan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Keempat, memperkuat partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan. Pemerintah daerah perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, memberikan respons yang jelas, dan menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan sesuai batas kewenangan serta ketentuan hukum.

Kelima, memastikan bahwa penegakan hukum tidak dipengaruhi oleh kedekatan politik, hubungan pribadi, maupun kepentingan ekonomi. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Langkah-langkah tersebut tidak hanya diperlukan untuk mencegah korupsi, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat. Kepercayaan publik tumbuh ketika pemerintah mampu menunjukkan bahwa kewenangan digunakan untuk kepentingan umum dan setiap keputusan dapat dije

laskan secara terbuka.

Penutup

Otonomi daerah merupakan instrumen untuk memperkuat demokrasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dijalankan dalam kerangka negara hukum.

Kekuasaan yang tidak disertai pengawasan berisiko melahirkan penyimpangan. Sebaliknya, kekuasaan yang dijalankan dengan transparansi, kepatuhan hukum, dan akuntabilitas dapat menjadi sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil dan pembangunan yang berkelanjutan.

Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan otonomi daerah tidak semata-mata terletak pada besarnya anggaran, banyaknya program pembangunan, atau luasnya kewenangan kepala daerah. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana kewenangan tersebut digunakan secara sah, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan ketika terjadi kesalahan.

Pemerintah daerah harus memahami bahwa kewenangan bukanlah hak istimewa untuk bertindak tanpa batas, melainkan amanah yang dibatasi oleh hukum dan kepentingan publik. Pengawasan bukanlah penghambat pembangunan, tetapi instrumen untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan secara benar.

Pada akhirnya, otonomi daerah tidak boleh menjadi ruang bebas hukum bagi siapa pun yang memegang kekuasaan. Dalam negara hukum, tidak ada jabatan yang membebaskan seseorang dari kewajiban menaati peraturan. Ketika akuntabilitas menjadi prinsip utama pemerintahan, otonomi daerah dapat benar-benar berfungsi sebagai jalan menuju keadilan, kesejahteraan, dan demokrasi yang bermartabat.