Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Daftar Orang-orang yang Boleh Jenguk Ahok di Mako Brimob
11 Mei 2017 11:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Sudah dua hari Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sejumlah orang cuma menjenguknya, tapi tidak semua diberikan izin.
ADVERTISEMENT
Semisal, sosiolog dari Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tomagola yang coba menjenguk Ahok pada Rabu (10/5) malam. Dia terpaksa berbalik arah setelah tidak mendapat izin dari petugas jaga Mako Brimob. Padahal, Thamrin sudah mengaku sebagai teman Ahok.
Menurut Thamrin, hanya ada beberapa nama yang tertulis dalam daftar pada petugas jaga. Mereka adalah keluarga dan pengacara Ahok.
kumparan diperlihatkan daftar tersebut. Di kertas daftar itu, tertulis 14 nama. sembilan di antaranya adalah keluarga Ahok, tiga orang adalah pengacara, dan dua orang adalah ADC (ajudan).
Berikut nama-nama yang diperbolehkan menjenguk Ahok
ADVERTISEMENT
Keluarga
1.Bapak Titik
2. Veronica Tan (istri Ahok)
3. Nicholas (putra pertama Ahok)
4. Tania (anak kedua Ahok)
5. Daud (anak ketiga Ahok)
6. Mama Buniarti (ibu kandung)
7. Basuri (adik Ahok)
8. Hari (adik Ahok)
9. Harsono Santoso (saudara Ahok)
Pengacara
1. Vina
2. Edi Dangur
3. Wayan Vivi
Ajudan
1. Cahyadi
2. Supriyono.
Saat ini, di Mako Brimob masih ramai didatangi pendukung Ahok. Mereka membawa poster berisi kalimat dukungan dan melakukan pengumpulan fotocopy KTP untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahok.