Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dikabarkan Kabur, Buni Yani Gelar Konferensi Pers
7 April 2017 20:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Beredar kabar Buni Yani tiba-tiba menghilang setelah pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas terduga penyebar Sara tersebut. Menanggapi isu ini, Buni Yani dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers untuk meluruskan isu tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ada pihak-pihak yang mengolah seolah-olah Buni Yani menghilang, melarikan diri dan sebagainya. Berita bohong ini tidak baik karena Pak Buni dan tim hukumnya siap masuk ke proses hukum berikutnya," ujar kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahadian di Jalan Haji S'abun, Jatipadang, Jakarta, Jumat (7/4).
Aldwin juga menyebutkan pihaknya akan sangat kooperatif terhadap apa yang menjadi bagian dari proses jalannya kasus. Baik saat pemanggilan oleh tim penyidik maupun setelah berkas masuk dan diolah oleh jaksa penuntut umum.
"Jadi pertama tadi saya tekankan itu tidak benar. Ini ada Pak Buni Yani yang sehari-hari berada di rumahnya. Jadi tidak usah dicari-cari," ujar Aldwin.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyampaikan, semenjak berhenti menjadi dosen karena status tersangkanya, Buni Yani justru kerap diundang menjadi khatib di beberapa masjid. Ia juga menyebutkan, Buni Yani akan kooperatif dan selalu ada jika dihubungi maupun dicari di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Baca juga : Buni Yani Segera Disidangkan
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dosen di sebuah universitas swasta ini dianggap melanggar UU ITE karena memposting status cuplikan pidato Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di akun Facebook yang diduga menyinggung SARA dan menimbulkan kebencian. Buni Yani nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT